Kuasa Hukum : Teddy Minahasa Curiga Barang Bukti Narkoba Berkurang 1,9 Kilogram Sebelum Dirilis
Hotman Paris mengungkapkan, kliennya itu hingga kini sama sekali belum pernah melihat barang bukti narkoba tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengungkap ada perbedaan jumlah barang bukti antara penjelasan AKBP Dody Prawiranegara dan hasil timbangan di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Hotman menjelaskan, awalnya AKBP Dody melaporkan kepada Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat bahwa barang bukti yang siap dimusnahkan di Polres Bukittinggi ada sebanyak 41,4 kilogram.
"Tapi sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022 tiba tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5 kilogram.
Artinya sebelum rilis sudah berkurang 1,9 kilogram," kata Hotman Paris di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022).
Lanjut Hotman, kejadian itu pun mengundang kecurigaan dari Teddy Minahasa.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa Marah Barang Bukti Narkoba Dibawa AKBP Dody ke Jakarta
Pasalnya semua barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan itu sebelumnya dipegang oleh AKBP Dody selaku mantan Kapolres Bukittinggi.
Teddy pun dikatakan Hotman menyebut ada upaya menyembunyikan barang bukti yang hilang tersebut oleh AKBP Dody Prawiranegara.
"Teddy Minahasa mengatakan 'saya sudah curiga' secara ilegal ada upaya menyembunyikan 1,9 narkoba ini menghilang. Akhirnya demi menjaga image tetap dibilang kurang lebih 40 kilogram. Tapi sebenarnya sudah hilang 1,9 kilogram," ucap Hotman.
Pengacara kondang itu pun mengungkapkan, kliennya itu hingga kini sama sekali belum pernah melihat barang bukti narkoba tersebut.
Karena kata Hotman dari awal sampai tertangkapnya para tersangka, yang memegang narkoba secara fisik adalah AKBP Dody Prawiranegara.
"Makanya pertanyaanya siapa, ya yang megang narkoba itu Kapolres (AKBP Dody Prawiranegara)," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba.
Pantauan Tribunnews.com, Irjen Teddy dibawa dari gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menuju rumah tahanan (rutan) dengan didampingi sejumlah petugas dari mobil Toyota Fortuner berkelir hitam sekira pukul 20.15 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.