Permasalahkan Sipol, Lima Partai Tunggu Jawaban KPU dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024
Lima partai yang mengikut sidang penyelesaian sengketa pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tinggal menunggu jawaban KPU
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima partai yang mengikut sidang penyelesaian sengketa pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) tinggal menunggu jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.
Adapun lima partai ini ialah Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Keadilan Dan Persatuan (PKPI), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Sidang yang berlangsung dari Rabu (26/10/2022) pagi hingga sore ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja selaku Ketua Majelis Pemeriksa dan dua Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi selaku Anggota Majelis.
Dalam sidang, perkara yang diadukan oleh kelima partai politik (parpol) kepada KPU ini punya kesamaan, yaitu berhubungan dengan Sistem Informasi partai Politik (Sipol) KPU yang dirasa menghambat proses parpol dalam melengkapi berkas guna lolos tahap verifikasi administrasi.
“Bahwa pada pokoknya hambatan teknis tersebut telah menyebabkan pemohon tidak dapat melaksanakan input data secara maksimal dan sempurna ke dalam Sipol,” ujar Ketua Umum Partai Republik, Ashari, dalam sidang.
“Pada masa perbaikan, Sipol memiliki kerumitan berbeda dan saling menghambat satu jenis ata dengan lainnya. Menyebabkan proses pengisian perbaikan sebagai hambatan,” tambahnya.
KPU sendiri memilih untuk menunda memberikan jawaban atas semua perkara yang dilayangkan semua partai.
Hal ini, jelas Tim Kuasa Hukum, perkara yang dilemparkan oleh semua parpol berhubungan dengan Sipol yang tentu punya sangkut paut dengan tim Information Technology (TI). Sehingga mereka harus memeriksanya kembali.
Baca juga: Pemuda Katolik Minta Bawaslu RI Ikut Memantau Seleksi dan Pleno Pemilihan Panwascam
“Kami menyiapkan jawaban, tapi setelah mendengar IT tadi kami harus cek kembali,” ujar Tim Kuasa Hukum KPU dalam sidang.
Jawaban KPU ini nanti akan dibacakan dalam sidang selanjutnya. Prima, PKPI, dan Partai Republik dibacakan dalam sidang pada tanggal 28 Oktober 2022. Sedangkan Partai Republiku Indonesia dan Parsindo tanggal 31 Oktober 2022.
Diketahui, Bawaslu menjalankan sidang pembacaan permohonan dan jawaban termohon pada sengketa proses pemilu, Rabu (26/10/2022).
Ada lima partai yang bakal dibacakan permohonan dan jawabannya dalam sidang ajudikasi hari ini.
Adapun lima partai ini ialah Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Keadilan Dan Persatuan (PKPI), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Sebelumnya enam dari 24 parpol tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi (vermin) parpol. Lima di antara yang tidak memenuhi syarat melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Lima partai ini pun menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan partai pihaknya tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Sementara itu, berdasarkan data terakhir pada Senin (3/10/2020) lalu, terdapat 20 partai yang lolos saat masa perbaikan verifikasi administrasi. Ini berarti ada dua partai yang dinyatakan tidak lolos saat masa perbaikan tersebut. Kedua partai tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Rakyat Adil dan Makmur.
Berikut daftar 18 partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.