Saat Majelis Hakim Sebut Nomor Register Jadi Nomor Rekening di Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun ada hal unik saat sidang putusan sela berjalan. Majelis Hakim sempat salah menyebutkan nomor register perkara.
“Menimbang bahwa setelah majelis hakim memperhatikan dengan seksama surat dakwaan atas nama terdakwa ferdy sambo SH, S.I.K, M.H, nomor rekening..,” kata Majelis hakim pada sidang putusan sela Ferdy Sambo, Rabu (26/10/2022).
Namun pernyataan itu lantas diralat majelis hakim dengan nomor register perkara yang sesungguhnya.
“Nomor register perkara PDM-242/JKT.SL/10/2022/ tanggal 5 Oktober 2022,” lanjutnya.
Potongan pernyataan majelis hakim saat keliru membaca nomor register perkara itu pun menjadi sorotan publik, sebagaimana diunggah oleh akun TikTok @marlonap3.
Unggahan tersebut terlihat sudah mendapatkan 51,5 ribu likes dan mendapat lebih dari 8 ribu komentar.
“Waduh kode keras ini jaksa,” kata seorang warganet.
“Waduh pak hakim mewakili hatiku yang lagi galau di tanggal tua,” timpal warganet lain.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Hadiri Sidang Putusan Sela, Sampaikan Dukungan dalam Doa
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu.