Satpam Ungkap Dilarang 2 Orang Bermasker saat Lapor Ketua RT Soal Pergantian DVR CCTV di Duren Tiga
Satpam yang tengah berjaga didatangi oleh AKP Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, 9 Juli 2022.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar ternyata sempat dilarang dua orang misterius saat ingin lapor Ketua RT soal adanya pergantian DVR CCTV di Duren Tiga.
Hal itu terungkap di persidangan dalam agenda mendengar saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Saat itu, Abdul yang tengah berjaga tiba-tiba didatangi oleh AKP Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022.
"Iya sorenya, sekitar jam 5 (AKP Irfan datang). Ada 3-5 orang. Meminta pergantian DVR itu," kata Abdul saat memberikan keterangan di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa dirinya sempat menyatakan akan melaporkan kepada Ketua RT terlebih dahulu. Namun, saat itu dirinya dilarang karena alasan hanya perbaikan kualitas gambar saja.
Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Hadiri Sidang Putusan Sela, Sampaikan Dukungan dalam Doa
"Setelah dia mau ganti DVR, saya keluar minta izin lapor ke RT dan mereka datangi saya 'mau kemana pak? saya mau lapor RT karena kan mau ganti DVR' katanya 'udah nggak usah pak kita cuma mau perbagus gambar'," jelas Abdul.
Ia mengungkapkan ada dua orang yang melarang dirinya melaporkan ke Ketua RT. Namun, dia tidak mengetahui identitas mereka karena memakai masker.
"Saya tidak tahu (AKP Irfan atau bukan). Saat itu mereka memakai masker semua jadi saya gak hafal mukanya," ungkap Abdul.
Sementara itu, AKP Irfan Widyanto membantah bahwa dirinya menghalangi satpam untuk melapor ke Ketua RT soal pergantian DVR CCTV. Sebaliknya, dia justru mengizinkan petugas keamanan untuk melaporkan kegiatan tersebut.
"Saya keberatan disebut menghalangi menghubungi ketua RT karena ketika datang saya mengizinkan untuk menghubungi Ketua RT," jelasnya.
Di sisi lain, Irfan meminta agar Majelis Hakim untuk menghadirkan 3-5 orang saksi yang saat tersebut menemaninya di Duren Tiga. Hal tersebut untuk mengetahui ihwal siapa yang melarang dirinya melapor ke Ketua RT.
"Terkait 3-5 orang mohon dihadirkan saja," tukasnya.
Untuk informasi, Terdakwa Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.