Sidang Pembacaan Eksepsi, Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo Minta Dilepaskan dari Tahanan
Junaedi Saibih mendorong agar dakwaan ditangguhkan menunggu sampai putusan Hakim dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo, meminta dibebaskan dari tahanan.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
"Melepaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari tahanan," ujar Pengacara Baiquni, Junaedi Saibih saat membaca nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Selain itu, Junaedi meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Baiquni dikabulkan.
Baca juga: Profil Kompol Baiquni Wibowo yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Dia mendorong agar dakwaan ditangguhkan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap.
"Menghentikan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Kemudian, Junaedi meminta Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, atau menyatakan surat dakwaan premature untuk diajukan.
"Memulihkan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dalam harkat dan martabatnya," tukas Junaedi.