Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pembacaan Eksepsi, Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo Minta Dilepaskan dari Tahanan

Junaedi Saibih mendorong agar dakwaan ditangguhkan menunggu sampai putusan Hakim dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sidang Pembacaan Eksepsi, Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo Minta Dilepaskan dari Tahanan
Tangkap layar YouTube Kompas TV via TribunManado.co.id
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo, meminta dibebaskan dari tahanan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo, meminta dibebaskan dari tahanan. 

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). 

"Melepaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari tahanan," ujar Pengacara Baiquni, Junaedi Saibih saat membaca nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). 

Selain itu, Junaedi meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Baiquni dikabulkan. 

Baca juga: Profil Kompol Baiquni Wibowo yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Dia mendorong agar dakwaan ditangguhkan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap. 

"Menghentikan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," jelasnya. 

Berita Rekomendasi

Kemudian, Junaedi meminta Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, atau menyatakan surat dakwaan premature untuk diajukan. 

"Memulihkan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dalam harkat dan martabatnya," tukas Junaedi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas