Ucapan Ferdy Sambo Kepada Acay yang Lihat Jenazah Brigadir J Tergeletak di Tangga: Kurang Ajar Dia !
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay sempat menanyakan kepada Ferdy Sambo alasan Brigadir J tewas di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kanit I Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay sempat menanyakan kepada Ferdy Sambo alasan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap dalam persidangan beragenda mendengar keterangan saksi AKBP Ari Cahya Nugraha atas terdakwa obstruction of justice, AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Awalnya, AKBP Ari Cahya Nugraha diundang Ferdy Sambo ke rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Selanjutnya, dia bersama bawahannya AKP Irfan Widyanto tiba di Duren Tiga sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, AKBP Ari Cahya melihat ada seseorang yang tergeletak di bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Anak Buahnya Lihat Jenazah Brigadir J Tergeletak di Tangga, Ferdy Sambo Bilang Kurang Ajar Dia!
Dia pun sempat menanyakan perihal siapa orang yang tergeletak di bawah tangga tersebut.
Dijelaskan Cahya, Ferdy Sambo pun mengungkap bahwa orang itu merupakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia disebut telah berbuat kurang ajar kepada istrinya Putri Candrawathi.
"Kurang ajar dia sudah melecehkan Ibu," kata Cahya menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Dia pun mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat menyatakan bahwa Brigadir J tewas akibat insiden tembak menembak.
Baca juga: Pengakuan AKBP Ari Cahya Nugraha Saksikan Jenazah Brigadir J Tergeletak di Bawah Tangga Rumah Sambo
Dia ditembak ajudannya yang lain.
"Saya lupa keterangan saat itu seperti apa tapi beliau menjelaskan ada peristiwa tembak menembak atau Joshua ditembak ajudannya yang lain," pungkasnya.
DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Anak buah AKP Irfan Widyanto, Tomser Christian melihat atasannya dirangkul Kombes Agus Nurpatria sembari menunjuk CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengar saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022)
Awalnya, Tomser bercerita bahwa dirinya sedang berada di Ancol pada 9 Juli 2022 lalu.
Namun pada pukul 13.00 WIB, tiba-tiba ditelepon AKP Irfan Widyanto untuk merapat ke Duren Tiga.
"Sesampai di sana, sekitar jam 15.10 saya lihat ada Pak Irfan dan Pak Munafri. Saya lihat Pak Irfan telepon, sebelum masuk ke dalam Kompleks Polri. Menelepon siapa, saya tidak tahu. Setelah selesai telepon, baru kita bertiga masuk ke dalam," kata Tomser saat memberikan keterangan di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Sesampainya di Kompleks Duren Tiga, dia melihat Kombes Agus Nurpatria sudah menunggu di pintu masuk lapangan basket.
Baca juga: Ferdy Sambo akan Bertemu Keluarga Brigadir J pada Sidang Pekan Depan, JPU Diminta Hadirkan 12 Saksi
Saat itu, dirinya melihat AKP Irfan Widyanto dirangkul Kombes Agus sembari menunjuk CCTV dekat rumah Sambo.
"Jadi saat itu Pak Irfan memangil Pak Agus Nurpatria, lalu salaman dan merangkul Pak Irfan sambil menunjuk arah CCTV yang ada di gapura lapangan basket. CCTV mengarah ke rumah Pak FS," ungkapnya.
Selanjutnya, Tomser mengaku mendengar Kombes Agus memerintahkan AKP Irfan Widyanto agar mengganti DVR CCTV tersebut.
"Disampaikan oleh Pak Agus Nurpatria kepada Pak Irfan, untuk ambil dan ganti DVR. Saya jaraknya kurang lebih 2 meter," pungkasnya.
Untuk informasi, Terdakwa Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.
Ternyata, nasib sial melanda Irfan Widyanto.
Dia mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu sedang berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).
"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa.
Setelah itu, Irfan diperintah untuk Acay untuk bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.
Setelahnya, Irfan diminta untuk menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV.
Kemudian, hal itu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.
"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting penting saja," lanjut Jaksa.
Setelah itu, Agus Nurpatria merangkul Irfan dan langsung menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basker di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Lalu, Irfan diperintah mengambil tiga DVR CCTV tersebut.
Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut.
Setelah itu, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR tersebut bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.
Saat pergantian DVR CCTV, satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melaran Irfan karena harus izin kepada Ketua RT 05 RW 01.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Irfan.
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," jelasnya.
Akhirnya, Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik dan diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.