Curhat Brigjen Hendra Kurniawan: Kami Hanya Diperintah Ferdy Sambo Amankan CCTV
Hendra dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui adanya penyalinan dan siapa yang menonton CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengeluarkan curahan hati (curhat) saat menjalani sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya hakim bertanya kepada Hendra apakah keberatan terhadap kesaksian anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya.
Saat itu, Hendra langsung bercerita jika tidak mengetahui soal penyalinan hingga yang menonton rekaman CCTV tersebut.
"Pada prinsipnya kami itu tidak pernah tahu bahwasanya dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopy-nya (CCTV). Kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ngaku Tak Tahu soal Perusakan DVR CCTV hingga Hardisk Eksternal
Dia hanya mengatakan dirinya bersama Agus Nurpatria hanya diperintah Ferdy Sambo (FS) untuk mengecek dan mengamankan CCTV setelah Brigadir Yosua tewas.
"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," ungkapnya.
Setelah itu, hakim kembali bertanya apakah dirinya keberatan dengan keterangan saksi.
Namun dia menjawab tidak keberatan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Agus Nurpatria.
Dia juga tidak keberatan atas keterangan saksi.
Untuk informasi, Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) total saksi yang hadir.