Jaksa Soroti Pernyataan Acay soal Fungsi CCTV di BAP: Tidak Ditanya Tapi Dijawab
Acay lantas menjelaskan bahwa jawabannya itu sebagai bentuk penjelasan terkait perkara perihal CCTV dan DVR.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti jawaban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay saat persidangan obstruction of justice atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
JPU memepertanyakan jawaban Acay soal fungsi dari kamera CCTV.
Padahal penyidik tidak menanyakan hal tersebut.
“Kenapa saudara menjawab berfungsi atau tidak tetapi enggak ada pertanyaan penyidik, itu maksud saya. Ada apa di benak saudara kenapa menjawab ini,” kata JPU.
“Melampaui dari pertanyaan yang ditanya," katanya.
Baca juga: Jaksa Cecar Acay Saat Mengaku Tak Kenal AKBP Ridwan Soplanit: Jangan Bohong!
Acay lantas menjelaskan bahwa jawabannya itu sebagai bentuk penjelasan terkait perkara perihal CCTV dan DVR.
“Izin yang mulia karena pada awal perkara terkait perkara kan dengan DVR, saya jawab seperti itu pak,” kata Acay.
JPU pun memaklumi jawaban Acay tersebut.
Namun hal ini menjadi catatan tersendiri bagi Jaksa Penuntut Umum.
“Boleh, enggak apa apa, saudara enggak jawab juga gak apa-apa. Tapi jadi catatan penuntut umum. enggak ditanya tapi saudara jawab,” tutur JPU.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay karena dianggap berbohong saat menjadi saksi di persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
Awalnya, JPU mengungkap ada keterangan yang berbeda dari Acay saat di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saat itu, Acay mengaku tak kenal eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.