Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Soroti Pernyataan Acay soal Fungsi CCTV di BAP: Tidak Ditanya Tapi Dijawab

Acay lantas menjelaskan bahwa jawabannya itu sebagai bentuk penjelasan terkait perkara perihal CCTV dan DVR.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Soroti Pernyataan Acay soal Fungsi CCTV di BAP: Tidak Ditanya Tapi Dijawab
Tribunnews.com/Naufal Lanten
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay saat persidangan obstruction of justice atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022). 

"Jadi tadi majelis hakim dia (Acay) mengatakan ada di rumah sampingnya (Ferdy Sambo) tapi nggak tau namanya," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).

Mendengar hal itu, Acay kemudian mengaku bahwa dirinya mengenal AKBP Ridwan Soplanit. Dia bilang, AKBP Ridwan merupakan rekan satu angkatannya di Akpol.

"Iya, rumah AKBP Ridwan. Tau saya karena satu letting saya. Rumah Rheky temen satu angkatan saya," balas Acay.

Acay kemudian mengakui juga pernah mendatangi rumah AKBP Ridwan Soplanit yang juga posisinya bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini pun sekaligus membantah keterangan dirinya sebelumnya yang menyatakan baru pertama kali datang ke Duren Tiga.

Sebab sebelumnya, dia sudah familiar ke tempat itu saat datang ke rumah AKBP Ridwan Soplanit,

"Iya, pernah ke rumahnya saya (AKBP Ridwan)," jelas Acay.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, JPU pun mengingatkan agar Acay tak berbohong di dalam persidangan. Pasalnya di dalam BAP, jelas Acay telah menyatakan mengenal AKBP Ridwan Soplanit dan pernah datang ke Duren Tiga sebelumnya.

"Tahu betul dong tentang Reki dong? satu angkatan di akpol kan? jangan bohong!," tegas JPU.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas