Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Soroti Pernyataan Acay soal Fungsi CCTV di BAP: Tidak Ditanya Tapi Dijawab

Acay lantas menjelaskan bahwa jawabannya itu sebagai bentuk penjelasan terkait perkara perihal CCTV dan DVR.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Soroti Pernyataan Acay soal Fungsi CCTV di BAP: Tidak Ditanya Tapi Dijawab
Tribunnews.com/Naufal Lanten
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay saat persidangan obstruction of justice atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti jawaban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay saat persidangan obstruction of justice  atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).

JPU memepertanyakan jawaban Acay soal fungsi dari kamera CCTV.

Padahal penyidik tidak menanyakan hal tersebut.

“Kenapa saudara menjawab berfungsi atau tidak tetapi enggak ada pertanyaan penyidik, itu maksud saya. Ada apa di benak saudara kenapa menjawab ini,” kata JPU.

“Melampaui dari pertanyaan yang ditanya," katanya.

Baca juga: Jaksa Cecar Acay Saat Mengaku Tak Kenal AKBP Ridwan Soplanit: Jangan Bohong!

Acay lantas menjelaskan bahwa jawabannya itu sebagai bentuk penjelasan terkait perkara perihal CCTV dan DVR.

BERITA REKOMENDASI

“Izin yang mulia karena pada awal perkara terkait perkara kan dengan DVR, saya jawab seperti itu pak,” kata Acay.

JPU pun memaklumi jawaban Acay tersebut.

Namun hal ini menjadi catatan tersendiri bagi Jaksa Penuntut Umum.

“Boleh, enggak apa apa, saudara enggak jawab juga gak apa-apa. Tapi jadi catatan penuntut umum. enggak ditanya tapi saudara jawab,” tutur JPU.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay karena dianggap berbohong saat menjadi saksi di persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).


Awalnya, JPU mengungkap ada keterangan yang berbeda dari Acay saat di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat itu, Acay mengaku tak kenal eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.

"Jadi tadi majelis hakim dia (Acay) mengatakan ada di rumah sampingnya (Ferdy Sambo) tapi nggak tau namanya," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).

Mendengar hal itu, Acay kemudian mengaku bahwa dirinya mengenal AKBP Ridwan Soplanit. Dia bilang, AKBP Ridwan merupakan rekan satu angkatannya di Akpol.

"Iya, rumah AKBP Ridwan. Tau saya karena satu letting saya. Rumah Rheky temen satu angkatan saya," balas Acay.

Acay kemudian mengakui juga pernah mendatangi rumah AKBP Ridwan Soplanit yang juga posisinya bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini pun sekaligus membantah keterangan dirinya sebelumnya yang menyatakan baru pertama kali datang ke Duren Tiga.

Sebab sebelumnya, dia sudah familiar ke tempat itu saat datang ke rumah AKBP Ridwan Soplanit,

"Iya, pernah ke rumahnya saya (AKBP Ridwan)," jelas Acay.

Selanjutnya, JPU pun mengingatkan agar Acay tak berbohong di dalam persidangan. Pasalnya di dalam BAP, jelas Acay telah menyatakan mengenal AKBP Ridwan Soplanit dan pernah datang ke Duren Tiga sebelumnya.

"Tahu betul dong tentang Reki dong? satu angkatan di akpol kan? jangan bohong!," tegas JPU.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas