Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Keikutsertaan PT Waringin Megah dalam Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

KPK mendalami awal mula keikutsertaan PT Waringin Megah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Dalami Keikutsertaan PT Waringin Megah dalam Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK mengumumkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami awal mula keikutsertaan PT Waringin Megah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Hal itu didalami tim penyidik dari dua saksi yakni Hermash Budi Yuwono Lukman selaku Direktur/Asisten Direktur PT Waringin Megah dan R Andrian Gatot Yudho Prabowo, karyawan PT Waringin Megah.

Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Rabu (26/10/2022).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Dua Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Bupati Mimika Mangkir Panggilan KPK

Sedianya tim penyidik juga memeriksa Karyawan PT Waringin Megah Febriansyah.

Namun, kata Ipi, Febriansyah tidak memenuhi panggilan penyidik.

BERITA TERKAIT

"Saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik," kata Ipi.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Eltinus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

Konstruksi Perkara

Sekitar tahun 2013, Eltinus Omaleng yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Setahun berselang, di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

"EO [Eltinus Omaleng] yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dimana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai PPK, padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

"Dengan pengangkatan MS tersebut, diduga MS juga meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang berkeinginan ikut dalam proses lelang walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya," ujar Karyoto.

Karyoto mengatakan, Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus.

"PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana EO masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya," kata Karyoto.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Menurut KPK, seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar," ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas