Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan, Keluarga Brigadir J akan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo, Termasuk Vera Sang Pacar

Adapun mereka yang akan hadir adalah 12 saksi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer, sebelumnya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Pekan Depan, Keluarga Brigadir J akan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo, Termasuk Vera Sang Pacar
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ayah dan ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersama kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak serta sejumlah anggota keluarga yang lain menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan bersaksi di persidangan lanjutan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (1/11/2022) pekan depan.

Adapun mereka yang akan hadir adalah 12 saksi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer sebelumnya.

Yakni, sang ayah Samuel Hutabarat, ibunda Rosti Simanjuntak, adik, bibi dan saudara-saudara.

Termasuk kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Sidang akan dilanjutkan) 1 November 2022 ya, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang, sebagaimana kemarin (datang saat sidang saksi pertama Bharada E) dihadirkan lagi."

Baca juga: Reza Adik Brigadir J Tak Dendam dengan Bharada E, Ceritakan Kedekatannya di Rumah Ferdy Sambo 

"Ada saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban, serta adiknya."

Berita Rekomendasi

"Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa pertama, ada 12 orang,"  kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, sidang lanjutan ini merupakan sidang pembuktian Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo bersama kuasa hukumnya juga sudah mengajukan eksepsi.

Namun, setelah ditimbang, eksepsi Ferdy Sambo dianggap tidak relevan dan ditolak oleh Majelis Hakim.

Hingga akhirnya sidang lanjutan perkara Ferdy Sambo dilanjutkan Selasa pekan depan. 

Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Terlihat Tak Biasa Usai Kematian Brigadir J, Acay: Wajahnya Merah

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

Eksepsi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ditolak oleh Majelis Hakim.

Keempatnya yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Putusan ini dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebut dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah mampu mengurai peristiwa secara jelas dan terstruktur.

Baik uraian dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Disertai uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum tersebut," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dikutip dari Tribunnews.com.

Dakwaan jaksa juga dianggap telah mampu melihat apa motivasi yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.

Baca juga: AKP Irfan Akui Ganti DVR CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo di Duren Sawit Atas Perintah Pimpinan

"Dengan disusunnya surat dakwaan yang demikian itu telah dapat memberikan deskripsi jelas tentang siapa yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, tindak pidana apa yang dilakukan terdakwa, kapan dan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dipergunakan atau sasaran dan yang dihasilkan dari tindak pidana itu, serta motivasi apa yang mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana itu," terang hakim.

Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lebih dulu memberikan respon terhadap eksepsi para Terdakwa.

Respons JPU soal Eksepsi Ferdy Sambo

Sebelumnya, pada Kamis (20/10/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam sidang eksepsi tersebut, JPU memilih tak menanggapi nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Ferdy Sambo.

Khususnya, terkait kronologi atau rangkaian kejadian kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasehat hukum Ferdy Sambo yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," kata JPU di PN Jaksel di persidangan yang sebelumnya diwartakan Tribunnews.com.

Sehingga, JPU meminta majelis hakim sidang Ferdy Sambo untuk menolak seluruh dalil eksepsi Ferdy Sambo.

Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.

Termasuk tetap dilakukannya penahanan terhadap Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang TriatmojoSuci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas