Pelarangan Tilang Manual hanya Berlaku Dua Bulan, Korlantas Polri: Kami Optimalkan e-TLE
Larangan tilang manual yang diperintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ternyata hanya berlaku dua bulan kedepan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan tilang manual yang diperintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ternyata hanya berlaku dua bulan kedepan.
"Terkait arahan pak Kapolri kemarin ya, jadi beliau memang memberi kebijaksanaan untuk saat ini sampai 2 bulan kedepan itu anggota tidak melakukan tilang secara manual," kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karisman saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Karisman mengatakan selama dua bulan itu, jajaran Korlantas Polri hanya menindak para pelanggar dengan memaksimalkan menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Sejauh ini, kamera e-TLE sudah terpasangan di 34 Polda di seluruh Indonesia.
Penerapannnya, ada dengan kamera e-TLE statis maupun mobile.
"Tujuannya pertama menghindari istilahnya kontak antara polisi dengan pelanggar, dikhawatirkan nanti ada pungli, ada kolusi dan lain-lain," ucapnya.
"Nanti baru di evaluasi apakah ada dari beliau kebijakan baru atau apa nanti kita tunggu 2 bulan kedepan," sambungnya
Meski begitu, Karisman menyebut polisi lalu lintas (polantas) tetap diterjunkan di jalan untuk melakukan teguran kepada para pelanggar.
"Anggota tetap ada di lapangan setiap hari untuk membantu masy, mengatur jalan supaya tertib, untuk mengingatkan tidak melanggar. Harapannya sih dengan tidak dilakukannya tilang manual pelanggaran menurun, karena masyarakat dianggap sudah sadar dari bahaya melanggar gitu kan," ucapnya.
Kapolri Larang Tilang Manual
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Pastikan Sudah Tarik Seluruh Surat Tilang dari Anggota Polantas di Lapangan
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.