Subandi Gunadi, Pengusaha Korban Kriminalisasi Divonis Lepas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Upaya Subandi Gunadi mencari keadilan selama ini akhirnya membuahkan hasil.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
”Tapi malah diajukan sebagai bukti (oleh penyidik),” ungkap Joko.
Pemaksaan alat bukti tersebut membuat Joko dan tim kuasa hukum Subandi meyakini ada yang tidak beres dalam penyidikan kasus yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya tersebut.
”Karena faktanya berbeda sekali pada saat pemeriksaan. Keterangan para saksi sepertinya juga sudah diatur sehingga kasus ini bisa naik ke kejaksaan bahkan sampai terlapor ditahan,” imbuhnya.
Dikatakan bahwa yang membuat dugaan pemaksaan pemidanaan atau kriminalisasi itu adalah penggunaan pasal pidana dalam perkara utang piutang.
Menurut Joko, persoalan utang piutang sebagaimana yang terjadi pada kliennya mestinya masuk ranah hukum perdata. Bukan pidana.
”Sejauh ini kami menganggap putusan hakim sudah arif. Dan menurut kami ini (putusan) vrijspraak (bebas, Red),” ujarnya.
Joko dan kliennya mengaku lega dengan putusan lepas yang dibacakan hakim PN Jakut tersebut.
Meski begitu, Joko berharap nama baik kliennya kembali pulih.
Penyidik Polda Metro Jaya yang ditengarai melakukan kriminalisasi terhadap Subandi juga harus dimintai pertanggungjawaban.
”Klien kami jelas tertekan dengan masalah hukum ini. Klien kami dicap sebagai penipu, padahal faktanya tidak begitu,” terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.