4 Wilayah di Sumatera Belum Terapkan Tilang Elektronik, Sarana Prasarana di Bukittinggi Tak Memadai
Adapun di Sumatera, terdapat beberapa wilayah yang belum bisa menerapkan tilang elektronik. pasca instruksi dikeluarkan, polisi masih tilang manual
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Tilang manual masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang dilakukannya tindakan ini.
Sebagai gantinya, Polri akan fokus melakukan penilangan dengan menerapkan tilang elektronik (ETLE).
Mengutip TribunJabar.id, larangan menggelar tilang secara manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Adapun di Sumatera, terdapat beberapa wilayah yang belum bisa menerapkan tilang elektronik.
Sehingga sampai saat ini, sejak 10 hari pasca instruksi dikeluarkan, polisi di beberapa wilayah Sumatera masih melakukan penilangan manual.
Keempat wilayah di Sumatera tersebut yakni di antaranya:
Baca juga: 10 Hari Telegram Kapolri Berlaku, PR Korlantas hingga yang Masih Lakukan Tilang Manual
Jambi
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi sebut jajarannya akan tetap melakukan penilangan manual, termasuk pelanggaran yang melibatkan truk angkutan batubara.
Sementara itu, pelanggaran mobil dan motor di masyarakat umum tetap akan dilakukan penilangan elektronik.
"Ya tentu kita akan kedepankan penindakan simpatik dan ETLE, tetapi kalau masih kedapatan melanggar lagi ya kita lakukan tindakan tilang manual" kata Dhafi, Senin (24/10/2022) dikutip dari TribunJambi.com.
Adapun alasannya untuk melakukan tilang manual adalah karena melibatkan truk angkutan batubara.
"Nah, ada beberapa tilang manual yang tetap harus kita lakukan. Khusus batubara yang kelebihan muatan misalnya, itu sudah masuk pelanggaran berat, jadi tetap kita tilang manual," jelas Dhafi.
Apalagi, kata Dhafi, tilang manual juga masih diterapkan terhadap pelanggaran yang berpotensi sebabkan kecelakaan, yakni melawan arus, kebut-kebutan hingga aksi balapan liar.
Baca juga: Polda Jabar Sebut Masih Bisa Terapkan Tilang Manual, Ini Syaratnya
Siantar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.