AKBP Arif Rachman Minta Persidangannya Dihentikan Sampai Ada Pengujian di PTUN, Apa Alasannya?
Hal itu disampaikan Arif melalui kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin meminta persidangan atas statusnya sebagai terdakwa obstruction of justice dihentikan sampai adanya pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu disampaikan Arif melalui kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/10/2022).
Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih, menyatakan bahwa kliennya mematahkan laptop yang berisikan data rekaman CCTV penting kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Musnahkan Semua Salinan CCTV
Adapun saat itu Ferdy Sambo merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sementara itu, AKBP Arif Rachman merupakan bawahannya yang menjabat Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri.
Ia menuturkan bahwa perintah yang dilaksanakan Arif Rachman telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Meskipun, saat itu Arif Rachman melakukannya dengan ancaman dan di bawah tekanan Ferdy Sambo.
"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7/2022," kata Kuasa hukum Arif, Junedi Saibih di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dijelaskan Junaedi, pasal 11 Perpol Nomor 7/2022 menyatakan bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.
Selain Perpol, kata dia, tindakan Arif juga telah seusai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6/2017.
Dalam perkap itu, menjelaskan bahwa pimpinan unit kerja di lingkungan Div Propam Polri wajib menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan.
"Tindakan terdakwa Arif Rachman telah dilakukan sesuai dengan tupoksi, peraturan administrasi dan perintah atasan yang sah, sehingga apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang bersifat melawan hukum maka seharusnya diuji terlebih dahulu di peradilan tata usaha negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara aquo," pungkasnya.
Melalui eksepsi tersebut, majelis hakim meminta surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Selain itu, majelis hakim juga diminta membebaskan Arif dari segala dakwaan serta melepaskannya dari tahanan.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.