Anggota DPR Dian Istiqomah Polisikan 4 Pengadu Dirinya ke MKD Atas Tuduhan Laporan Palsu
Anggota DPR Fraksi PAN Dian Istiqomah melaporkan empat orang atas tuduhan laporan palsu ke Polda Metro Jaya, Kamis (27/10/2022) malam.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dian Istiqomah melaporkan empat orang atas tuduhan laporan palsu ke Polda Metro Jaya, Kamis (27/10/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan Dian Istiqomah tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5478/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Oktober 2022.
"Iya benar ada laporan tersebut, empat orang yang dilaporkan berinisial DAK, TIS, AR dan AD," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Zulpan menyebut laporan itu dibuat berawal saat Dian Istiqomah mengetahui adanya aduan masyarakat (dumas) bernomor 038/DUMAS/MPH/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (PMPH) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca juga: Mamat Alkatiri Minta Maaf, MKD DPR Sarankan Hillary Brigitta Tak Perpanjang Masalah secara Hukum
Aduan itu ditujukan untuk Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan ditembuskan kepada MKD, Ketua DPR RI, Ketua Umum PAN, Ketua Komisi II DPR, Jampidum, hingga Bareskrim Polri.
"Surat tersebut berisi atau menjelaskan bahwa pelapor dituduh melakukan pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan fasilitas negara, serta penyelewengan anggaran reses yang diperoleh semasa menjabat anggota DPR dan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Karena aduan tersebut, Dian merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan empat orang yang mengadukan ke MKD itu ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mengadu ke MKD DPR, Peneliti Setara Institute: Tak Ada Dasar Hukum Terkait Pencopotan Hakim Aswanto
"Pelapor merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, sehingga pelapor melapor ke SPKT Polda Metro Jaya," katanya.
Dalam laporannya, Dian menyertakan sejumlah barang bukti antara laun surat pengaduan masyarakat hingga bukti tangkapan layar.
Keempat pelapor dilaporkan terkait dugaan fitnah dan/atau pencemaran nama baik dan/atau pengaduan palsu sebagaimama diatur Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 317 KUHP.
Saat ini, Zulpan menyebut, laporan tersebut masih diteliti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.