FAKTA Gugatan Ijazah Jokowi Dicabut, Alasan Pencabutan hingga Bambang Tri akan Ajukan Gugatan
Inilah fakta mengenai gugatan ijazah Jokowi yang akhirnya dicabut. Alasan pencabutan hingga Bambang Tri Mulyono akan ajukan gugatan di lain hari.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujar Khozinudin, Kamis (27/10/2022).
Diketahui, saat ini Bambang Tri Mulyono sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 14 Oktober 2022.
Ia menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama bersama Sugi Nur Rahardja.
Penahanan tersebut pun dianggap menyulitkan pihak Bambang Tri Mulyono dalam kasus gugatan ijazah palsu.
Sebab hanya kliennya yang memiliki akses terhadap saksi-saksi dan barang bukti.
"Bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk terlebih dulu fokus pada kasus pidana Bambang Tri Mulyono.
"Kami dapat berkonsentrasi pada kasus pidana yang dialami klien kami," ujar Khozinudin.
3. Akan Ajukan di Lain Hari
Pihak Bambang Tri Mulyono juga mengatakan akan kembali mengajukan gugatan serupa di masa mendatang.
Gugatan akan kembali dilayangkan setelah perkara pidana yang menyeret penulis Jokowi Undercover ini selesai.
"Nanti setelah selesai perkara pidananya, bisa menggugat kembali ," kata Khozinudin.
4. Sidang Pertama Sudah Digelar
Adapun sidang perdana gugatan ijazah Jokowi sudah digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.