FAKTA Gugatan Ijazah Jokowi Dicabut, Alasan Pencabutan hingga Bambang Tri akan Ajukan Gugatan
Inilah fakta mengenai gugatan ijazah Jokowi yang akhirnya dicabut. Alasan pencabutan hingga Bambang Tri Mulyono akan ajukan gugatan di lain hari.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Dikutip dari Kompas.com, sidang dihadiri oleh para pendukung Bambang Tri Mulyono yang memenuhi ruang sidang.
Mereka sempat bersahut-sahutan menyuarakan agar hakim mengusut tuntas dugaan Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pada Pilpres 2019.
"Kebohongan harus diungkap!" ujar warga.
"Kalau ijazah saja palsu, bagaimana memimpin negara ini?" kata mereka.
Bahkan, ruang sidang sampai harus dipindah karena tak cukup menampung warga yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Namun, sidang ini ditunda oleh hakim karena tidak lengkapnya surat keterangan kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum para tergugat.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama, majelis hakim memutuskan sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi akan pada digelar 31 Oktober 2022.
5. Kronologi Gugatan Ijazah Palsu
Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pilpres 2019.
Gugatan dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Presiden, Bambang Tri Mulyono turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian P/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.