Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Arif Rachman Arifin Ajukan Eksepsi Perkara Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Giliran Arif Rachman Arifin mengajukan eksepsi perkara Obstruction of Justice kasus Brigadir J di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini Arif Rachman Arifin Ajukan Eksepsi Perkara Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara Obstruction of Justice kasus Brigadir J masih berlanjut di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022) hari ini.

Terdakwa Arif Rachman Arifin bakal melanjutkan persidangan, agendanya pengajuan nota keberatan atau eksepsi, masih dalam perkara yang sama, Obstruction of Justice.

Jadwal sidang Arif Rachman Arifin juga tertera di laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengkonfirmasi persidangan Arif Rachman Arifin.

"Jadwal tersebut valid, persidangan mulai 9.30 WIB," kata Djuyamto kepada Tribunnews.

Terdakwa Arif Rachman Ajukan Eksepsi Perkara Perintangan Kasus Brigadir J

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rachman Arifin meminta waktu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyiapkan penyusunan eksepsi.

Berita Rekomendasi

Hal ini disampaikan tim hukum Arif Rachman di penghujung sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan, kami membutuhkan waktu mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut," kata kuasa hukum Arif Rachman Arifin di persidangan.

Tim hukum Arif Rachman Arifin meminta dua pekan untuk penyusunan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang dibacakan Rabu (19/10/2022)

"Mengingat ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam eksepsi, yaitu kami mohon diberikan waktu lebih lama, lebih panjang, kami mohon waktu dua minggu untuk mempersiapkan eksepsi," tuturnya.

Namun Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyampaikan pengadilan hanya akan memberikan waktu kepada terdakwa menyusun eksepsi selama sembilan hari.


Hakim meminta eksepsi terdakwa dapat disampaikan pada Jumat (28/10/2022) pekan depan.

"Untuk eksepsi kami akan berikan waktu tidak seperti yang anda minta, tapi kita tetapkan nanti di hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022. Silakan pergunakan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi," kata hakim.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, dalam perkara ini Arif Rachman Arifin bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Para terdakwanya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dakwaan JPU: Lihat Rekaman CCTV, Arif Rachman Tahu Kematian Brigadir J Bukan karena Tembak Menembak

Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Arif Rachman akhirnya melihat isi rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa kematian Brigadir J bukan karena aksi tembak menembak.

"Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin melihat isi rekaman CCTV terkait keadaan yang sebenarnya atas meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan terjadinya karena tembak menembak," ujar Jaksa Penuntut Umum.

JPU kemudian menambahkan bahwa saat mengetahui hal itu, seharusnya terdakwa Arif Rachman Arifin tidak perlu menindaklanjuti dan menerima arahan dari siapapun.

"Dan tidak perlu menyuruh menghapus file rekaman video DVR CCTV dan di flashdisk pada laptop, mengingat perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum yang semestinya terdakwa Arif Rachman Arifin mengamankan CCTV tersebut dan bukan menghapus isinya, merusak atau menghancurkannya," kata Jaksa Penuntut Umum.

Arif Rachman Tak Berani Tatap Mata Ferdy Sambo yang Menangis Minta Hapus Data CCTV

Arif Rachman mengaku tak berani menatap mata Ferdy Sambo yang menangis meminta menghapus data CCTV di sekitar rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi pembunuhan Berigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan atas terdakwa Arif Rachman terkait dugaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Awalnya, Arif Rachman Arifin bersama eks Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan hendak menghadap Ferdy Sambo di ruang kerja eks Kadiv Propam Polri.

Pertemuan itu berlangsung pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya ingin bertemu Ferdy Sambo untuk melaporkan temuan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang dilihatnya bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Dalam CCTV itu, Arif Rachman Arifin menemukan perbedaan tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ahmad Ramadhan dengan temuan CCTV.

"Dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat saksi Ferdy Sambo, datang ke rumah dinas milik saksi Ferdy Sambo terlihat bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ferdy Sambo pun langsung menyatakan bahwa temuan Arif tersebut tak benar.

Lalu, Arif kemudian berusaha kembali menjelaskan soal temuan itu kepada Sambo.

Namun, Ferdy Sambo kembali membantah soal temuan tersebut.

Kali ini, Ferdy Sambo membantah dengan nada yang meninggi.

"Pada saat itu Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo, sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ungkap JPU.

Lalu, Ferdy Sambo pun marah dan meminta agar Arif Rachman Arifin agar menghapus data CCTV tersebut.

Dia juga meminta agar persoalan CCTV sudah selesai.

"Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat "kamu musnahkan dan hapus semuanya". Kemudian saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan "Ndra, kamu cek nanti itu adik adik, pastikan semuanya beres"," jelas JPU.

Setelah perintah itu, Sambo kemudian menegur Arif Rachman Arifin untuk menatap matanya.

Namun, Arif enggan menatap matanya dan memilih terus menunduk.

"Pada saat komunikasi tersebut saksi Arif Rachman tidak berani menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu Ferdy Sambo berkata "kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu" kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," jelas JPU.

Baca juga: Sidang Perkara Obstruction of Justice: Siapa yang Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo ?

Setelah itu, proses perusakan barang bukti pun dimulai sebagaimana perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk guna menutupi kejadian.

"Hendra Kurniawan kepada saksi Chuck Putranto, dan saksi Baiquni Wibowo, 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'. Kemudian saksi Baiquni Wibowo, S.IK berkata 'yakin bang..?' saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'perintah Kadiv, saksi nya karo paminal'," jelas JPU.

Buka Rekaman CCTV, Arif Rachman Arifin Kaget dan Gemetar Saat Tahu Brigadir J Terlihat Masih Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin kaget saat tahu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal bukan karena tembak menembak.

Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

JPU menjelaskan setelah terdakwa Arif Rachman Arifin bersama-sama saksi Baiquni Wibowo, saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit dan saksi Chuck Putranto menonton dan melihat isi dari flashdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut, saksi Chuck Putranto pun berkata 'Bang, ini Joshua masih hidup'.

"Lalu saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 sampai 17.11 WIB, dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas Saksi Ferdy Sambo," kata Jaksa Penuntut Umum.

Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang masih hidup mereka pun kaget.

"Akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin 'sangat kaget' karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah ia dengar beberapa hari lalu, informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang terdakwa Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut," jelas Jaksa Penuntut Umum.

Apa yang ia lihat itu juga tidak sama dengan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo terkait meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang disebut terjadi karena tembak menembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga.

"Yang akhirnya terdakwa Arif Rachman Arifin keluar dari rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit dan langsung menghubungi saksi Hendra Kurniawan dengan menggunakan whatsapp call untuk meminta arahan dan petunjuk, di mana saksi Hendra Kurniawan selaku senior atau atasannya langsung dan juga merupakan bagian Tim Khusus yang menangani peristiwa tembak-menembak di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga," papar Jaksa Penuntut Umum.

Lalu terdakwa Arif Rachman Arifin melaporkan dengan sebenarnya terkait fakta dari rekaman CCTV tersebut, di mana keadaan sebenarnya masih terlihat Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah, setelah saksi Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya.

"Mendengar suara terdakwa Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini terdakwa Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap saksi Ferdy Sambo," pungkas Jaksa Penuntut Umum. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas