Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Instruksi Kapolri Kepada Anggotanya, Jenderal Listyo: Jangan Suka Ghosting Laporan Masyarakat!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada anggotanya untuk melayani laporan masyarakat dengan benar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Instruksi Kapolri Kepada Anggotanya, Jenderal Listyo: Jangan Suka Ghosting Laporan Masyarakat!
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Dalam keterangannya, Kapolri membenarkan penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terkait dengan jaringan jual beli narkoba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada anggotanya untuk melayani laporan masyarakat dengan benar.

Dia mau tak ada kasus anggotanya melakukan 'ghosting' terhadap laporan warga.

Instruksikan itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam akun instagram pribadinya @listyosigitprabowo seperti dilihat Tribunnews pada Jumat (28/10/2022).

Menurut Kapolri, dirinya tidak mau lagi melihat anggotanya justru marah saat melayani laporan masyarakat.

Hal itu dikhawatirkan menjadikan citra negatif di mata masyarakat.

"Ditelpon, telponnya direject. Ditelepon, diangkat, kita marah-marah. Kesan pelapor terhadap kita menjadi semakin negatif. Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting," kata Sigit.

Berita Rekomendasi

Sigit menuturkan bahwa anggotanya juga diminta menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat secara transparan. Nantinya, hal itu menjadi bukti dari kesungguhan anggota dalam menangani laporan dari masyarakat.

"Menunjukkan kesungguhan dalam memberikan pelayanan harus bisa dijelaskan secara transparan dan rasional, dan memenuhi logika publik. Ini yang harus rekan-rekan lakukan. Karena dari keempat strategi tersebut, maka yang berkorelasi terhadap peningkatan kepercayaan publik adalah procedural justice," jelas Sigit.

Sigit menilai bahwa tindakan yang wajar apabila masyarakat kerap menghubungi penyidik dengan bertujuan bertanya perkembangan setiap laporan maupun pengaduan yang telah dilayangkan. 

Apalagi, saat ini muncul stigma di masyarakat adanya tebang pilih terkait laporan yang ditangani pihak kepolisian. Karena itu, tidak boleh ada satu pun anggotanya yang memilih laporan yang diprioritaskan saja.

Baca juga: Kapolri Hapuskan Tilang Manual, Polrestabes Makassar Latih Anggota Potret Pelanggar dengan Ponsel

"Kecenderungan dari rekan-rekan, karena menerima laporan banyak, menerima pengaduan banyak, sehingga kemudian lebih mementingkan yang menjadi prioritas. Meninggalkan hal-hal yang mungkin rekan-rekan anggap itu tidak prioritas," tegasnya.

"Tapi itu penting buat masyarakat yang melapor. Akhirnya terjadi sumbatan komunikasi, rekan-rekan menghindar, tidak mau menemui, sehingga kemudian kesan publik, kesan pelapor terhadap kita menjadi semakin negatif. Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting," tambah dia.

Jika ada kesulitan, kata Sigit, pihaknya meminta anggotanya terus terang terhadap para pelapor. Nantinya, masyarakat diharapkan dapat memahami terkait kendala yang dihadapi anggotanya.

Misalnya, ada laporan dari masyarakat yang setelah masuk proses ternyata alat bukti tidak cukup untuk kasus dinaikan ke tahap penyidikan.

Hal itu harus dijelaskan kepada pelapor, agar memahami prosedur sebenarnya.

Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, Polisi di Daerah Keluhkan Tak Punya Kamera ELTE

"Jelaskan jangan kemudian malah ditinggal pergi. Ditelpon telponnya di rijek, di telpon telponnya diangkat kita marah- marah jadi hal-hal seperti itu tolong dihilangkan. Jadi biasakan untuk rekan –rekan jangan menghindar dari hal-hal tersebut," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas