Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Gagal Ginjal Akut, Partai Buruh: Pengelolaan Kesehatan Pelayanan Bukan Cari Untung

pengelolaan kesehatan untuk dapat memberikan pelayanan yang sungguh-sungguh kepada masyarakat, bukan hanya mencari keuntungan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Gagal Ginjal Akut, Partai Buruh: Pengelolaan Kesehatan Pelayanan Bukan Cari Untung
Mario Christian Sumapow
Ketua Departemen Bidang Komunikasi dan Media, Kahar Cahyono beserta elemen buruh lainnya saat diundang masuk oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk beraudiensi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melihat kasus gagal ginjal akut yang memakan banyak korban, Partai Buruh meminta pengelolaan kesehatan untuk dapat memberikan pelayanan yang sungguh-sungguh kepada masyarakat, bukan hanya mencari keuntungan. 

Selain itu, Partai Buruh juga meminta bentuk pertanggungjawaban dari negara untuk memastikan penanganan terhadap korban. Apalagi mengingat sudah ratusan orang yang jadi korban kasus gagal ginjal akut ini.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Departemen Bidang Komunikasi dan Media, Kahar Cahyono saat diundang masuk oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk beraudiensi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, Partai Buruh dan sejumlah elemen buruh melakukan aksi demo di depan Kantor Kemenkes. Dalam aksi mereka membawa tuntutan terkait kasus gagal ginjal akut

"Negara harus bertanggung jawab untuk memastikan penanganan korban untuk memastikan orang yang bertanggung jawab bisa dipidanakan. Hal itu yang kita sampaikan dalam pertemuan dengan pihak Kemenkes," ujar Kahar di kawasan Kantor Kemenkes usai beraudiensi. 

"Yang kedua kita memesankan dan menyampaikan agar dalam pengelolaan kesehatan, dalam pelayanan kesehatan, memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang ada dalam otak kementerian kesehatan, bukan mencari keuntungan," tambahnya. 

Kahar menambahkan, kesehatan adalah hak rakyat dan oleh sebab itu menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan kesehatan ini. Ia tidak mau ada liberalisasi dalam sektor kesehatan. 

Baca juga: Kasus Ginjal pada Anak Marak, Partai Buruh Desak Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta

Berita Rekomendasi

Ia juga tegas meminta ihwal proses dalam penanganan obat, industri farmasi, dan industri kesehatan tidak dilakukan secara berbelit-belit.

"Kita mau bilang tidak ada liberalisasi di sektor kesehatan. Kesehatan adalah hak rakyat maka itu menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan kesehatan ini. Kita meminta kesehatan tidak dibelit-belitkan, obat, industri farmasi, industri kesehatan, itu tidak mengedepankan keuntungan yang kemudian mengabaikan keselamatan," tegasnya. 

Data Kemenkes per 26 Oktober ada 269 Kasus Gagal Ginjal

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril menyampaikan dari total 269 kasus yang tersebar di 27 provinsi dan tercatat per 26 Oktober 2022, DKI Jakarta jadi provinsi dengan total kasus gangguan ginjal akut pada anak terbanyak.

Berdasarkan data Kemenkes, DKI Jakarta memiliki 57 kasus dengan rincian 27 pasien meninggal dunia, 23 sedang dalam perawatan, dan 7 orang telah dinyatakan sembuh.

Tepat di bawah DKI Jakarta, ada Provinsi Jawa Barat dengan jumlah kasus gangguan ginjal akut pada anak terbanyak kedua.

Jawa Barat memiliki total 36 kasus gangguan ginjal akut, dengan rincian 19 meninggal dunia, 14 sedang dalam perawatan dan 3 pasien dinyatakan sembuh.

Syahril menyampaikan dari data per 26 Oktober 2022 yakni 269 kasus gangguan ginjal akut pada anak, sebanyak 73 pasien masih dirawat, 39 dinyatakan sembuh, dan 157 pasien meninggal dunia atau punya tingkat fatality rate 58 persen.

Namun dari tambahan 18 kasus sejak 24 Oktober 2022 lalu yang sebanyak 241 kasus, hanya 3 kasus yang benar-benar merupakan kasus baru. Sedangkan 15 lainnya adalah kasus yang baru dilaporkan yang terjadi sejak akhir September hingga pertengahan Oktober 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas