Keberatan AKBP Arif Rachman: JPU Tidak Cermat Paparkan Keterlibatannya di Obstruction of Justice
Arif Rachman Arifin sampaikan keberatan atas dakwaan JPU yang dinilai tidak cermat dalam memaparkan keterlibatannya di kasus obstruction of justice.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat dalam memaparkan keterlibatannya di kasus obstruction of justice.
Hal itu diungkapkan Arif Rachman Arifin melalui kuasa hukumnya, Junaedi Saibih dalam agenda nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/10/2022).
Junaedi menuturkan perbuatan Arif Rachman Arifin di kasus dugaan obstruction of justice dilakukan karena adanya ancaman dari Ferdy Sambo yang juga atasannya.
"Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman, karena tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo," ujar Junaedi Saibih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Dijelaskan Junaedi, Arif Rachman Arifin bersama Hendra Kurniawan menerima perintah Ferdy Sambo seusai menyaksikan hasil rekaman CCTV yang telah terlebih dahulu disalin oleh Baiquni Wibowo.
Saat itu, Ferdy Sambo meminta keduanya segera memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV yang diambil dari pos security Kompleks Duren Tiga tersebut.
"Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan rekaman CCTV yang ada di laptop Baiquni Wibowo," ungkapnya.
Dengan adanya perintah itu, Arif Rachman Arifin yang tidak berani dengan Ferdy Sambo akhirnya memusnahkan rekaman CCTV itu dengan cara mematahkan laptop Baiquni.
Adapun tindakan itu dilakukan hanya untuk mentaati perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Tindakan itu pun telah sesuai aturan Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 11 nomor 7 tahun 2022.
"(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan," tukas Junaedi
Baca juga: Sidang Perkara Obstruction of Justice: Siapa yang Berani Bantah Perintah Ferdy Sambo ?
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.