Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Persidangan gugatan ijazah palsu Jokowi tidak bisa dilanjutkan karena Bambang yang mengetahui saksi-saksi penting di kasus tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak kuasa hukum mengungkap alasan pencabutan tersebut.
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyampaikan bahwa pencabutan gugatan itu karena Bambang Tri Mulyono kini tengah ditahan di kasus ujaran kebencian.
Dengan begitu, dia tidak bisa melanjutkan gugatan tersebut.
"Kami terus terang kami tidak menduga klien kami ini Bambang Tri Mulyono ditangkap dan ditahan," kata Ahmad dalam konferensi pers seperti dilihat Tribunnews di Youtube pada Jumat (28/10/2022).
Ahmad menuturkan bahwa persidangan gugatan ijazah palsu Jokowi tidak bisa dilanjutkan karena Bambang yang mengetahui saksi-saksi penting di kasus tersebut.
"Karena klien kami yang punya akses kepada saksi saksi dan data data yang menjadi bahan bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh kepada proses persidangan," jelas Ahmad.
Baca juga: Alasan Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda hingga Dua Pekan
Karena itu, Ahmad menyatakan Bambang tidak meneruskan gugatan tersebut. Sebaliknya, penulis buku Jokowi Undercover itu memilih fokus untuk menjalani proses hukumnya terlebih dahulu.
"Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami. Kalau ini dipaksakan itu saksi saksi juga tidak bisa diakses karena kilen kami ditahan sehingga kita tidak bisa menghubungi saksi saksi," jelasnya.
"Karena tentu saja saksi saksi itu hanya percaya kepada Bambang Tri dan nanti akan menjadi problem. Nah itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara," sambungnya
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan bahwa pihaknya juga telah memohon kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk mencoret gugatannya. Dia juga memohon persidangan dihentikan.
"Dengan pencabutan sidang ini memohon pengadilan mencoretnya dari nomor register perkara dan kami juga menyampaikan izin tidak menghadiri sidang pada tanggal 31 Oktober 2022," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.