Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Ungkap Alasan Ajukan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi RI

Perludem mengadvokasi isu pemilihan daerahsaat revisi undang-undang Pemilu yang selalu dibahas itu lebih kepada besaran dan jumlah kursi di Dapil

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perludem Ungkap Alasan Ajukan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi RI
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan pemilu serentak 2024 akan menghadapi tantangan sempitnya waktu distribusi logistik. 

"Nah kalau di provinsi itu kan ada untuk apa kursi DPRD provinsinya kan sudah ditentukan ya dari jumlah penduduk misalnya rentang 0 sampai berapa penduduk, kursinya sekian. Maksimal 120. Kalau di atas 120 juta," katanya.

Khoirunnisa pun mencontohkan, bagaimana Provinsi Banten yang berdasarkan lampiran yang berada di UU Pemilu. Disituz tertulis bahwa kursi Dapil di Banten sebanyak 85 kursi.

Tentu, penentuan 85 kursi itu berdasarkan jumlah penduduk Banten yang mencapai rentan 9 - 11 Juta.

Namun, kini berdasarkan jumlah sensus penduduk bahwa jumlah penduduk Banten telah bertambah sekitar 11 - 12 juta.

Padahal, seharusnya masuk rentang yang selanjutnya yang bisa mencapai 100 kursi DPRD Provinsi.

"Nah tapi karena sudah dikunci di undang-undang pemilu ya enggak bisa enggak, padahal ya haknya warga Banten untuk kemudian wakilnya bertambah jadi 100 orang gitu," jelasnya. (Tribun Network/Yuda)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas