Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon LPSK Usai AKBP Dody Prawiranegara Cs Serahkan Persyaratan Permohonan JC

(LPSK) merespon soal persyaratan permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara Cs yang telah dikirimkan oleh kuasa hukumnya, Adriel Purba

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Respon LPSK Usai AKBP Dody Prawiranegara Cs Serahkan Persyaratan Permohonan JC
Kolase Tribunnews
Respon LPSK Usai AKBP Dody Prawiranegara Cs Serahkan Persyaratan Permohonan JC 

Usai menyerahkan persyaratan tersebut, Adriel pun berkeyakinan LPSK akan menerima permohonan pengajuan JC agar kasus yang membelit kliennya menjadi terang benderang.

"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelasnya.

Meski mengaku sudah memberikan persyaratan lanjutan untuk ketiga klienya itu, Adriel tak menyebutkan secara rinci apa saja persyaratan yang telah diserahkan kepada LSPK itu.

LPSK Belum Setujui JC Karena Berkas Persyaratan Tak Lengkap

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut belum menyetujui permohonan Justice Collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, belum disetujuinya permohonan JC ketiganya karena belum lengkapnya persyaratan yang diminta oleh LPSK.

"Saya masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan assesmen," kata Hasto ketika dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).

BERITA REKOMENDASI

Adapun persyaratan yang belum dilengkapi itu, Hasto menjelaskan, hal itu meliputi syarat formil seperti identitas dan kronologi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelit ketiganya.

"Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya ya. Kemudian kronologis kasusnya juga belum dikirim," sebutnya.

Meski begitu, untuk saat ini pihak LPSK kata Hasto belum memberikan tenggat waktu untuk pihak AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif.

Hasto menjelaskan, tenggat waktu itu baru akan berlaku apabila permohonan pengajuan JC yang diminta ketiganya sudah diterima LPSK.

"Kalau nanti permohonan sudah diajukan berlaku tenggat waktu satu minggu kalau belum cukup bisa diperpanjang sampai satu bulan," pungkasnya. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas