Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon LPSK Usai AKBP Dody Prawiranegara Cs Serahkan Persyaratan Permohonan JC

(LPSK) merespon soal persyaratan permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara Cs yang telah dikirimkan oleh kuasa hukumnya, Adriel Purba

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Respon LPSK Usai AKBP Dody Prawiranegara Cs Serahkan Persyaratan Permohonan JC
Kolase Tribunnews
Respon LPSK Usai AKBP Dody Prawiranegara Cs Serahkan Persyaratan Permohonan JC 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon soal persyaratan permohonan Justice Collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara Cs yang telah dikirimkan oleh kuasa hukumnya, Adriel Purba, Kamis (27/10/2022) kemarin.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan nantinya pihak LPSK melalui Biro Penelahaan Permohonan akan menemui AKBP Dody Cs apabila permohonan JC itu sudah masuk ke LPSK.

"Pasti akan menemui pengacara maupun yang bersangkutan dan juga melakukan investigasi ke berbagai pihak yang kira kira relevan," kata Hasto ketika dihubungi Tribunnews.com, Jum'at (28/10/2022).

Meski begitu, walaupun sudah dinyatakan lengkap, LPSK dikatakan Hasto masih perlu melakukan investigasi dan assesmen perihal persyaratan permohonan JC AKBP Dody Cs itu.

"Barulah kemudian dari situ dibuatkan risalah untuk dibahas di rapat paripurna baru diputuskan diterima atau tidak," jelasnya.

Sementara itu dilain sisi, walaupun tim kuasa hukum AKBP Dody menyebut telah melayangkan persyaratan lanjutan kepada LPSK, Hasto mengaku belum mengecek secara langsung persyaratan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Ketua LPSK itu mengatakan, sedang diluar kota pada saat pihak AKPB Dody Cs menyerahkan persyaratan permohonan JC itu kepada LPSK.

"Belum (mengecek secara langsung), saya diluar kota soalnya. Tapi kalaupun lengkap masih harus di invetigasi dan asesemen dulu," pungkasnya.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Cs Serahkan Berkas Lanjutan Permohonan JC Kepada LPSK  

AKBP Dody Cs Sebut Sudah Serahkan Persyaratan Permohonan JC Kepada LPSK

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif, Adriel Purba menyebut sudah menyerahkan persyaratan permohonan Justice Collaborator (JC) kliennya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adriel menyebutkan, pada Kamis (27/10) kemarin pihaknya disebut sudah bertemu dengan perwakilan LPSK untuk memberikan kelengkapan persyaratan permohonan JC untuk ketiga kliennya itu.


"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jum'at (28/10/2022).

Lanjut Adriel, dalam proses penyerahan berkas persyaratan itu, LPSK disebut akan segera bertemu dengan AKBP Dody Cs untuk melakukan assesmen terkait pengajuan JC tersebut. 

Usai menyerahkan persyaratan tersebut, Adriel pun berkeyakinan LPSK akan menerima permohonan pengajuan JC agar kasus yang membelit kliennya menjadi terang benderang.

"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelasnya.

Meski mengaku sudah memberikan persyaratan lanjutan untuk ketiga klienya itu, Adriel tak menyebutkan secara rinci apa saja persyaratan yang telah diserahkan kepada LSPK itu.

LPSK Belum Setujui JC Karena Berkas Persyaratan Tak Lengkap

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut belum menyetujui permohonan Justice Collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, belum disetujuinya permohonan JC ketiganya karena belum lengkapnya persyaratan yang diminta oleh LPSK.

"Saya masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan assesmen," kata Hasto ketika dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Adapun persyaratan yang belum dilengkapi itu, Hasto menjelaskan, hal itu meliputi syarat formil seperti identitas dan kronologi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelit ketiganya.

"Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya ya. Kemudian kronologis kasusnya juga belum dikirim," sebutnya.

Meski begitu, untuk saat ini pihak LPSK kata Hasto belum memberikan tenggat waktu untuk pihak AKBP Dody Prawiranegara, Linda dan Samsul Ma'arif.

Hasto menjelaskan, tenggat waktu itu baru akan berlaku apabila permohonan pengajuan JC yang diminta ketiganya sudah diterima LPSK.

"Kalau nanti permohonan sudah diajukan berlaku tenggat waktu satu minggu kalau belum cukup bisa diperpanjang sampai satu bulan," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas