Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan Bila Vonis Tak Sesuai Harapan
Danang Hardianto, angkat bicara terkait apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak terkait perkara yang melilit kliennya, Indra Kenz.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, Danang Hardianto, angkat bicara terkait apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak.
Hal tersebut disampaikan Danang usai menghadiri sidang kliennya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Adapun sidang pembacaan vonis Indra Kenz diundur majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang hingga tanggal 14 November 2022.
Terkait apakah pihaknya akan mengajukan banding, Danang mengatakan, hal tersebut tergantung vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
"Tergantung dari putusan," kata Danang, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat.
Baca juga: Banyak yang Datang Dari Luar Kota, Korban Binomo Kecewa Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika hasil putusan yang diajukan majelis hakim tak sesuai harapan, pihaknya tentu akan melakukan banding.
"Jika itu (hasil putusan) negatif, ya kita melakukan upaya hukum sebagaimana aturan yang ada," ujar Danang.
Namun, jika hasil putusan sesuai dengan yang diharapkan pihaknya tak perlu mengajukan banding.
Baca juga: Kisah Korban Afiliator Indra Kenz, Buat Sang Ibu Pingsan Karena Masih Bermain Binomo
"Jika memang positif ya tentunya kami tidak melakukan upaya apa-apa," kata Danang.
Sebelumnya, Sidang putusan vonis Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Namun agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.
“Ya setengah 3 (sore),” kata pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
"Sidang sesuai jadwal besok, (28/10/2022) jam 10 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.