Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pulihkan Ekonomi di Bali, Dukungan Masyarakat Diperlukan Demi Kelancaran KTT G20

Penerbitan SE PPKM di Bali untuk mendukung kelancaran puncak KTT G20, berupa SE Gubernur Bali

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
zoom-in Pulihkan Ekonomi di Bali, Dukungan Masyarakat Diperlukan Demi Kelancaran KTT G20
TRIBUNNEWS.COM/IST
Penari Kolosal Rejang Sandat Ratu Segara sedang melakukan gladi di Area Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot. Kabupaten Tabanan. (15/08/2018). TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM - Kelancaran penyelenggaraan KTT G20 di Bali harus didukung dari berbagai lini.

Tak hanya pemerintah daerah dan penyelenggara, dukungan masyarakat diperlukan.

Terutama warga Bali yang pasti terlibat langsung dalam perhelatan tingkat internasional ini.

Pasalnya, kelancaran acara juga akan membawa dampak positif bagi Bali, yakni pulihnya sektor ekonomi yang meredup karena pandemi.

Untuk itu, dukungan dapat berupa seluruh masyarakat di Bali diimbau untuk melakukan pembatasan kegiatan.

Hal tersebut bertujuan agar kelancaran kegiatan KTT G20 bisa lebih terjamin, selain itu karena berdampak pula untuk pertumbuhan ekonomi.

Secara resmi, Surat Edaran (SE) Nomor 35425/2022 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Presidensi G20 telah diterbitkan.

Baca juga: Dukung KTT G20, Mabes TNI Kirim 252 Kendaraan Listrik ke Bali

Berita Rekomendasi

Penerbitan SE Gubernur Bali tersebut dalam rangka menyambut puncak penyelenggaraan KTT G20 di Pulau Dewata.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan dalam SE itu bahwa seluruh rangkaian G20 harus bisa berjalan dengan lancar.

"Penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses," katanya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (29/10/2022).

Beberapa poin penting yang harus diketahui dalam SE mengenai pembatasan kegiatan masyarakat adalah bahwa mulai tanggal 12 hingga 17 November 2022 akan ada beberapa aturan.

Aturan tersebut khususnya berlaku bagi masyarakat yang berada di Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung hingga Denpasar Selatan.

Pasalnya, untuk aktivitas masyarakat di bidang pendidikan, perkantoran pemerintah hingga swasta, kegiatan upacara adat dan kegiatan keagamaan seluruhnya ditiadakan sementara, kecuali fasilitas kesehatan dan perhotelan.

Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar untuk seluruh tingkatan hingga perguruan tinggi, dilakukan secara daring dari rumah, sedangkan untuk para pekerja dikenakan wajib work from home (WFH).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas