HEBOH Bos Warung Spesial Sambal Potong Gaji Pegawai yang Terima BSU, Jika Melawan Diminta Mundur
Akun Twitter bernama @prahoro_ mencuit protes di Twitter seraya mengunggah surat bertajuk Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warung Spesial Sambal (WSS) menyatakan akan memotong gaji karyawannya yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dan mengancam akan memecat karyawan yang memprotes atau melawan keputusan tersebut.
Pernyataan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur WSS pada 21 Oktober 2022.
Kabar ini terungkap setelah seorang pemilik akun Twitter bernama @prahoro_ mencuit protes di Twitter seraya mengunggah surat bertajuk Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.
"Ini bener ga? Ceritanya gimana yang dapat bansos malah dipotong gaji??? Duit bansos bisa-bisanya diembat??? Dzolim banget astaghfirullah," tulisnya.
Isi surat tersebut menyatakan personel/ karyawan WSS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerima gaji periode November - Desember.
Baca juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 Cair? Berikut Kriteria Penerima
Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini maka silahkan menandatangani surat pengunduran diri (terlampir).
Berikut isi surat Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia, yang ditandatangani Direktur WSS pada pada 21 Oktober 2022:
Saya direktur wss Indonesia dengan pertimbangan mendalam dan seksama antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan
2. Bahwa iuran BPJS personel wss Indonesia dibayar oleh perusahaan (bukan pemotongan gaji)
3. Bahwa kondisi bisnis wss Indonesia selama masa pandemi ini masih berjuang untuk normal dan sehat
Maka saya memutuskan sbb:
1. Personel yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerima gaji periode November - Desember