Aremania Desak Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim, Minta Ada Tersangka Baru
Aremania minta berkas tragedi kanjuruhan dikembalikan ke Polda Jatim, desak Polri tetapkan tersangka baru dan terapkan pasal pembunuhan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan Aremania turun ke jalan, menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Malang, Senin (31/10/2022).
Aremania mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Jatim.
Aspirasi Aremania disalurkan melalui Kejaksaan Negeri Malang.
Juru Bicara Tim Gabungan Aremania M Anwar menyebut, jika jaksa menerima berkas penyidikan atau P21, maka penambahan tersangka tidak memungkinkan dilakukan.
Aremania mendesak agar upaya usut tuntas tidak berhenti pada enam tersangka saja.
"Laporan ke polisi menjadi lemah ketika ada P21 karena bisa berhenti demi hukum," ujarnya.
Aremania mendesak aparat penegak hukum menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP.
Ada empat poin penting yang disampaikan oleh Aremania.
Pertama, meminta Kejati Jatim bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral atas penanganan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan yang telah menelan korban sebanyak 135 orang. K
edua, menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP.
Ketiga, mendesak Kejati Jatim menolak atau mengembalikan berkas perkara ke Polda Jatim.
Keempat, Kejati Jatim harus bisa memastikan penyelenggara dan aparat yang menembakan gas air mata dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Aremania Turun ke Jalan, Desak Tersangka Baru dan Penerapan Pasal Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan
Anto Baret, musisi yang juga Aremania terlihat turut dalam aksi damai tersebut.
Ia meminta agar tidak ada fakta yang disembunyikan dalam upaya mengusut tuntas kasus.