Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aremania Desak Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim, Minta Ada Tersangka Baru 

Aremania minta berkas tragedi kanjuruhan dikembalikan ke Polda Jatim, desak Polri tetapkan tersangka baru dan terapkan pasal pembunuhan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Aremania Desak Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim, Minta Ada Tersangka Baru 
suryamalang.com
kolase foto gas air mata di Stadion Kanjuruhan dan desakan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Ratusan Aremania turun ke jalan, menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Malang, Senin (31/10/2022). Aremania mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Jatim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan Aremania turun ke jalan, menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Malang, Senin (31/10/2022).

Aremania mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Jatim.

Aspirasi Aremania disalurkan melalui Kejaksaan Negeri Malang.

Juru Bicara Tim Gabungan Aremania M Anwar menyebut, jika jaksa menerima berkas penyidikan atau P21, maka penambahan tersangka tidak memungkinkan dilakukan.

Aremania mendesak agar upaya usut tuntas tidak berhenti pada enam tersangka saja.

"Laporan ke polisi menjadi lemah ketika ada P21 karena bisa berhenti demi hukum," ujarnya.

aremania turun ke jalan minta tsk baru 1
Aremania menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Malang. Mereka mendesak jaksa mengambalikan berkas penyidikan oleh polisi karena dinilai belum menghadirkan keadilan.

Aremania mendesak aparat penegak hukum menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP.

Berita Rekomendasi

Ada empat poin penting yang disampaikan oleh Aremania.

Pertama, meminta Kejati Jatim bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral atas penanganan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan yang telah menelan korban sebanyak 135 orang. K

edua, menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP.

Ketiga, mendesak Kejati Jatim menolak atau mengembalikan berkas perkara ke Polda Jatim.

Keempat, Kejati Jatim harus bisa memastikan penyelenggara dan aparat yang menembakan gas air mata dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Aremania Turun ke Jalan, Desak Tersangka Baru dan Penerapan Pasal Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan


Anto Baret, musisi yang juga Aremania terlihat turut dalam aksi damai tersebut.

Ia meminta agar tidak ada fakta yang disembunyikan dalam upaya mengusut tuntas kasus.

"Jangan sampai kepercayaan kami terhadap hukum runtuh karena dikhianati. Jangan sampai uang jadi panglima tertinggi di Bhumi Arema. Jangan sampai hukum bisa dibeli," tegasnya.

Anto juga menyuarakan agar berkas dikembalikan ke Polda Jatim.

Menurutnya, upaya pengusutan kasus tersebut belum adil.

"Laporan kami belum ditindaklanjuti," tegasnya.

Baca juga: Sempat Batal dan Diajukan Ulang, Akhirnya Autopsi 2 Jenazah Aremanita Dilakukan 5 Oktober 2022 

Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Edy Winarko berbicara di hadapan ratusan masa. Ia berjanji akan mengantarkan aspirasi para Aremania ke pimpinannya di Kejati Jatim.

"Kami telah menerima apa yang disampaikan. Kami akan tindak lanjuti ke pimpinan," ujar Edi singkat.

Tidak banyak yang disampaikan Edy di hadapan Aremania. Setelah memberikan jawaban tersebut, Edy bergegas kembali ke kantornya. Ia melanjutkan dialog dengan perwakilan Aremania di dalam.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Aremania Desak Kajati Jatim Kembalikan Berkas Penyidikan Polisi

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas