Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR 12 Saksi yang Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Bharada E: dari Susi hingga Daden

Berikut daftar 12 saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan Bharada E pada Senin (31/10/2022) yaitu dari Susi hingga Daden.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in DAFTAR 12 Saksi yang Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Bharada E: dari Susi hingga Daden
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.Berikut daftar 12 saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan Bharada E pada Senin (31/10/2022) yaitu dari Susi hingga Daden. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun agenda yang akan digelar adalah mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Seluruh saksi merupakan orang yang bekerja di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga Duren Tiga.

“Empat saksi yang bekerja di rumah Saguling, dua yang bekerja di rumah Bangka, dua yang bekerja di rumah dinas, hingga ajudan dan sopir Ferdy Sambo,” tutur kuasa hukum Bharada E, Ronny Tallapessy dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Sidang Perdana Tak Eksepsi Sidang Kedua Bharada E Sebut Seluruh Keterangan Keluarga Brigadir J Benar

Untuk selengkapnya berikut daftar saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kali ini:

Saksi yang Bekerja di Rumah Saguling

1. Susi (ART)

Berita Rekomendasi

2. Sartini (ART)

3. Rojiah (ART)

4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

Saksi yang Bekerja di Rumah Bangka

5. Abdul Somad (ART)

6. Alfonsius Dua Lurang (Security)

Saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga

7. Daryanto/Kodir (ART)

8. Marjuki (Security Kompleks)

ADC/Ajudan/Supir

9. Adzan Romer (Ajudan)

10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)

11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir)

12. Farhan Sabilah

Saksi Susi, Romer, dan Daden Disebut dalam Sidang Sebelumnya

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi di antaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi di antaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ketiga saksi yakni Susi, Romer, dan Daden disebut dalam sidang sebelumnya.

Untuk Susi, dirinya disebut menjadi saksi pertama yang melihat Putri Candrawathi saat peristiwa di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Pada saat itu, Susi berteriak usai melihat kondisi Putri Candrawathi di dalam kamar.

Hal ini menjadi salah satu poin nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Kuat Maruf yang sempat dibacakan kuasa hukumnya.

Mendengar teriakan Susi, Kuat Maruf pun yang awalnya mengejar Brigadir J lalu bergegas ke kamar Putri Candrawathi sembari membawa pisau dapur dar ruang makan dengan maksud berjaga-jaga.

Sementara Brigadir Daden Miftahul Haq atau Daden adalah sosok yang disebut menggeledah adik dari Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat saat datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo seusai penembakan.

Sebelum ke kediaman Ferdy Sambo, Reza mengaku awalanya ditelpon seorang ajudan Ferdy Sambo bernama Daden sekira pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Bharada E Akui Tembak Brigadir J, AKBP Ari Cahya: Mimik Wajahnya Tenang

Ketika ditanya majelis hakim, Reza mengatakan isi percakapan dengan Daden adalah terkait ajudan Ferdy Sambo itu menanyakan keberadaannya.

“Apa isi percakapan (dalam telepon) itu?” tanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso pada persidangan 25 Oktober 2022 lalu.

“(Ditanya) ‘Kamu di mana?’ Saya jawab di kosan, dekat Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo),” jawab Reza.

Setelah itu, ketika sampai, Reza mengaku langsung digeledah oleh Daden untuk memastikan apakah membawa senjata api (senpi)

Kemudian, Reza mengatakan Daden memintanya untuk menemui Kepala Biro Provost di Mabes Polri.

Namun, kata Reza, ia harus mengambil baju PDL harian lepas miliknya yang tengah berada di laundry.

Selanjutnya ketika ditanya Hakim Wahyu terkait perilaku Daden, Reza menjawab telah menaruh curiga.

Baca juga: Janji Bharada E pada Orang Tua Brigadir J, akan Akui Kesalahan dan Bicara Sejujur-jujurnya

Hanya saja, dirinya tidak tahu kejadian yang sebenarnya bahkan terkait kematian kakaknya.

“Di situ saya sudah curiga, tapi saya belum tahu apa-apa,” ceritanya.

Terakhir adalah Adzan Romer yang sempat disebut menodongkan senjata ke Ferdy Sambo sesaat setelah menembak.

Hal ini muncul ketika JPU tengah membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo pada sidang perdana 17 Oktober 2022.

Kala itu Romer akan masuk ke dalam rumah karena kaget mendengar adanya suara tembakan.

“(Saksi Adzan Romer) secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo, dan Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Adzan Romer, “ibu di dalam’,” kata JPU saat membaca surat dakwaan.

Selain itu, Ferdy Sambo pun sempat menyalahkan Romer karena tidak bisa menjaga ibunya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandi Shakti)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas