Datang dari Labuhanbatu Sumut, Asiep Rela Bermalam 2 Hari di Gedung Mabes Polri Demi Cari Keadilan
Sudah dua hari sejak tiba di Jakarta dari Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Asiep Munandar bermalam di SPKT Mabes Polri untuk mencari keadilan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah dua hari sejak tiba di Jakarta dari Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Asiep Munandar Shaleh ditemani tiga orang temannya bermalam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri.
Dia datang ke Mabes Polri guna mengadukan dugaan adanya penggelapan barang bukti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa N alias R dengan Nomor Perkara: 97/Pid.Sus/2022/PN. Rap.
Baca juga: Permohonan Perlindungan ke LPSK Meningkat Signifikan pada 2022, Terbanyak Kasus TPPU
Terlapornya adalah oknum di Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.
Asiep datang membawa segepok bahan aduan.
Kedatangannya ke SPKT Mabes Polri diterima oleh salah seorang petugas piket.
"Kami sudah melapor ke Propam Polda Sumut, namun belum berjalan. Atas dasar itu makanya kami ke Mabes Polri menagih janji Kapolri untuk menindak oknum yang nakal," kata Asiep, Senin (31/10/2022).
Selain Asiep, tiga pelapor lainnya, yakni Hadyanto Sinaga, Rindu Elferedo dan MY Karim Simanjuntak.
Semuanya masyarakat warga Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Mereka didampingi kuasa hukum Risky Muhamad Ramdani.
Rupanya Asiep dkk diarahkan oleh petugas SPKT untuk membuat aduan masyarakat (Dunmas) ditujukan ke Kabareskrim.
Info dari petugas, kata Asiep, pelayanan itu hanya menerima aduan di hari kerja. Karena keterbatasan Asiep akhirnya memutuskan menginap sampai hari ini.
"Kami memutuskan menginap di SPKT Bareskrim. Perlu Bapak Kapolri ketahui sudah dua malam kami menginap demi mencari keadilan. Kami ingin Polri menjadi lebih baik dan mengayomi masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Tak Terbukti Gangguan Kejiwaan, Pelaku Pencurian Alis & Kelopak Mata Jenazah Bakal Segera Disidang
Dalam foto yang diterima Tribun, Asiep bersama tiga orang temannya terlihat kelelahan dan tidur di sofa SPKT Mabes Polri.
Petugas piket sempat menyarankan ketiganya untuk mencari penginapan murah yang dekat dengan Mabes Polri, namun Asiep menolaknya.
Kuasa Hukum Asiep Cs, Risky Muhamad Ramdani mengatakan, Mabes Polri seharusnya dapat menerima laporan kliennya.
Namun, saat diminta kejelasan kemajuan penanganan laporan, petugas meminta Asiep Cs bersabar karena masih menunggu proses.
"Klien kami sampai bermalam untuk mencari keadilan. Kami berharap Mabes Polri dapat menerima laporan dan memproses seadil-adilnya," ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat polisi menangkap seorang perempuan berinisial N dengan barang bukti sabu 60 Kilogram dan pil ekstasi 2.000 butir pada 14 Juni 2021.
Setelah dilakukan pengembangan, diamankan N bersama suaminya Ibrahim alias Bram (DPO).
Ditemukan 3 buku rekening tabungan dan 2 kartu ATM berisi uang Rp 324 juta yang disita penyidik.
Selanjutnya, perkara narkoba N dilimpahkan hingga persidangan.
Begitu juga dengan kasus narkoba dan pencucian uang N dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Ketika sidang berjalan, pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu membuat surat pemberitahuan penyitaan barang bukti tambahan untuk perkara TPPU N pada 13 Juni 2022.
Barang bukti baru itu berupa uang Rp 200.851.000.
Kemudian, pihak Kejari Labuhanbatu Selatan diberitahukan pada 14 Juni 2022, padahal perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 21 Desember 2021.
Saat pemberitahuan barang bukti tambahan proses sidang TPPU, N tinggal menunggu jaksa membacakan tuntutan.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.