Kejagung Kembali Sita Uang Tunai Rp 288 Miliar Terkait TPPU Korporasi Duta Palma, Ini Penampakannya
Kejagung menyita lagi uang tunai senilai Rp 288 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma Group
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lagi uang tunai senilai Rp 288 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas nama tersangka korporasi PT Darmex Plantations.
Uang pecahan Rp 100 ribu yang disita ditumpuk berjejer di meja konferensi pers.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyitaan uang ini perkembangan penanganan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan atau ditempatkan di PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui yayasan Darmex dan rekening milik saksi berinisial RI.
"Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp 288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Kejagung Sita Lagi Uang Rp301 Miliar Pencucian Uang PT Duta Palma, Disusun Bak Kursi Stadion
Selain PT Darmex Plantations, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT.
Kemudian, terhadap lima perusahaan perkebunan tersebut di atas melawan hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
“Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas,” katanya.
Terhadap tersangka PT Darmex Plantations disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 undang-undang nomor delapan tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 5, 5 ayat 1, ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memamerkan uang tunai yang disita oleh tim penyidik sejumlah Rp 372 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.
Baca juga: Potret Uang Rp 450 Miliar Kasus Sawit Duta Palma, Pecahan Rp 100 Ribu Ditumpuk Berjejer
Tidak hanya mata uang rupiah, ada juga mata uang asing Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat hingga Yuan China.
Sejumlah uang itu dibawa menggunakan dua mobil box yang tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan Selasa (12/11/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Uang-uang tersebut ditaruh di dalam beberapa kardus, koper hingga kabinet lemari besi.