Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Kandung Ferdy Sambo Ngaku Disuruh Putri Candrawathi Antar Senjata Api ke Bareskrim Polri

Leonardo Sambo mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kakak Kandung Ferdy Sambo Ngaku Disuruh Putri Candrawathi Antar Senjata Api ke Bareskrim Polri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo (paling kanan) dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

"Kenal dengan terdakwa?" tanya Majelis Hakim.

"Kenal," jawab Leonardo.

Lantas, Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa Leonardo Sambo berprofesi sebagai konsultan.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan itu terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas