Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Berbelit dan Berbohong, Hakim Bakal Hadirkan Susi ART Ferdy Sambo di Tiap Sidang

majelis hakim menilai keterangan Susi selalu berbelit bahkan dinilai berbohong karena berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keterangan Berbelit dan Berbohong, Hakim Bakal Hadirkan Susi ART Ferdy Sambo di Tiap Sidang
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan agenda pemeriksaan ART Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

"Tidak juga," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi.

Namun, kali ini jawaban Susi justru berbeda soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Jalan Saguling.

"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap disana?," tanya Majelis Hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi.

Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan.

Dia pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.

Berita Rekomendasi

"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.

Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi.

Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.

Baca juga: Hakim Geram saat Susi Ceritakan Kesaksian Peristiwa di Magelang: Tidak Masuk di Akal

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," tanya Hakim lagi.

"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas