Kuasa Hukum Eliezer Minta Saksi Bicara Jujur dan Tak Berbelit: Ini Menyangkut Masa Depan Bharada E
Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta kepada 12 saksi yang akan diperiksa dalam sidang hari ini, Senin (31/10/2022) untuk berkata jujur.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada 12 saksi yang akan diperiksa dalam sidang hari ini, Senin (31/10/2022) untuk berkata jujur.
Keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai penting, karena bakal mempengaruhi nasib hukum kliennya.
Tak hanya itu, Ronny juga meminta kepada para saksi untuk tidak berbelit dalam menyampaikan keterangan.\
"Jangan berubah-ubah. jangan berbelit-belit. karena ini menyangkut dengan hidup orang, menyangkut dengan masa depan dari Bharada E, kami sangat memohon supaya para saksi-saksi ini berkata jujurlah," ucap Ronny kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Lebih lanjut, Ronny juga meminta kepada majelis hakim untuk dapat menerapkan mekanisme pemeriksaan terpisah kepada para saksi.
Hal itu karena untuk menghindari adanya potensi keterangan yang sama antara para saksi sehingga dapat memberatkan posisi Bharada E.
Baca juga: 4 Kelompok Saksi di Sidang Bharada E Hari ini, Dari Rumah Saguling hingga Rumah Dinas Ferdy Sambo
"Kami berharap bahwa saksi ini, kami akan memohon kepada majelis hakim supaya mereka diperiksa secara terpisah. Jangan digabungkan. karena kami tidak mau keterangan mereka ini menjadi sama kemudian akhirnya memberatkan klien kami," kata dia
"Kami akan meminta secara langsung di ruang persidangan tetapi kami mempercayai bahwa proses di persidangan ini akan berjalan berkeadilan," kata Ronny.
Ronny pun mengungkap saksi dalam sidang Bharada E ini akan sibagi menadi 4 kelompok.
Saksi merupakan orang-orang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ataupun ajudan Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bersikeras Brigadir J Lakukan Pelecehan, Bharada E Membantah
Ronny menyatakan, untuk pemeriksaan saksi ini akan dibagi menjadi empat klaster atau kelompok, mulai dari saksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saksi ini kita sudah dibagi 4 kluster ya atau 4 bagian, yang pertama adalah rumah Saguling, kedua adalah rumah Bangka, ketiga adakah rumah Duren Tiga, dan keempat adalah ajudan atau adc atau sopir Ferdy Sambo, bekas ajudan," kata Ronny.
Ronny belum menjelaskan apa saja yang nantinya akan ditanyakan kepada para saksi tersebut.
Hanya saja, dia memastikan akan menggali seluruh keterangan atau informasi yang diketahui oleh para saksi secara jujur dan apa adanya.
Baca juga: Sidang Perdana Tak Eksepsi Sidang Kedua Bharada E Sebut Seluruh Keterangan Keluarga Brigadir J Benar
"Ini yang menjadi fokus kami untuk 4 kluster ini, nanti kami akan menggali keterangan dari beberapa saksi fakta yang menurut kami penting untuk kami gali keterangan saksinya," kata Ronny.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini:
A. Saksi yang Bekerja di Rumah Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
B. Saksi yang Bekerja di Rumah Bangka
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Security)
C. Saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga
7) Daryanto/ Kodir (ART)
8) Marjuki (Security Komplek)
D. ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
12) Farhan Sabilah.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.