Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Brigjen Hendra Kurniawan, Disorot soal Jet Pribadi hingga Kini Resmi Dipecat dari Polri

Berikut perjalanan kasus Brigjen Hendra Kurniawan hingga akhirnya kini dipecat dari Polri:

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Perjalanan Brigjen Hendra Kurniawan, Disorot soal Jet Pribadi hingga Kini Resmi Dipecat dari Polri
kolase tribunnews
Perjalanan Brigjen Hendra Kurniawan yang terserer kasus Ferdy Sambo, disorot soal jet pribadi hingga kini resmi dipecat dari Polri. 

"Dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," jelas Sugeng.

Baca juga: Molor Terus, Akhirnya Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik pada Senin Pekan Depan

Selain itu, pada penemuan yang sama, Sugeng menyebut jet pribadi itu juga digunakan oleh AH dan YS yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.

"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," kata Sugeng.

Dalam perkembangannya, penggunaan jet pribadi ini ditelusuri oleh Divpropam Polri namun tak ada temuan yang berarti. 

5. Ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice

Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka obstruction of justice
Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka obstruction of justice (kolase tribunnews)

Bersama enam polisi lainnya, Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, enam polisi lainnya yang menjadi tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Berita Rekomendasi

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan keenam tersangka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

6. Resmi dipecat dari Polri

Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan digelar hari ini, Senin (31/10/2022). 

Sidang ini sempat ditunda beberapa kali. 


Hasil sidang, diputuskan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.

"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas