Petinggi Summarecon Agung Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta
Oon Nusihono, divonis dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, divonis dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Oon Nusihono dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar 20.450 dolar AS dan Rp20 juta atau sekira Rp323 juta kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Selain uang, Oon dinilai terbukti memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi.
Pemberian itu terkait penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
"Pidana badan tiga tahun (penjara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengutip putusan sidang oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (31/10/2022).
Ali mengatakan Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ali mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan terdakwa Oon menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Mereka diberi waktu selama satu pekan untuk menyatakan banding atau tidak.
Baca juga: Penyidik KPK Serahkan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono ke Tim Jaksa
Dalam dakwaannya, Oon mendapat perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria untuk turun langsung membantu Dandan Jaya dalam pengurusan perizinan apartemen pada 2017.
Oon pun meminta bantuan Haryadi agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung bisa dimudahkan dalam pengurusan penerbitannya tanpa terbentur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.
Oon pun memberikan suap bersama-sama dengan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya, kepada Haryadi Suyuti.
Pemberian sejumlah uang dan barang itu dilakukan Oon secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi.
Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS atau setara Rp101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.