Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Brigjen Hendra Kurniawan yang Baru Dipecat, Sempat Curhat Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Brigjen Hendra Kurniawan yang Baru Dipecat, Sempat Curhat Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo
kolase tribunnews
Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memecat atau memberhentikan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil dan rekam jejak Brigjen Hendra Kurniawan yang baru saja dipecat dari Polri.

Bekas Kepala Biro Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hendra Kurniawan juga dikenai sanksi penempatan khusus alias ditahan selama 29 hari.

"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).

Hendra Kurniawan dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.

Berita Rekomendasi

Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.

Sosok Hendra Kurniawan

Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.

Pada saat itu, dia menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri.


Hendra Kurniawan lahir di Bandung, 16 Maret 1974. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

Sebelum menjadi anak buah Irjen Ferdy Sambo sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra pernah menempati sejumlah jabatan.

Dikutip dari Tribun Sumsel, perwira tinggi Polri itu pernah menjabat Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, lalu Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.

Tahun 2021 lalu, Hendra terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.

Hendra ditunjuk langsung oleh Irjen Ferdy Sambo untuk memimpin tim yang beranggotakan 30 personel kepolisian ini.

Bantah larang buka peti

Tudingan keluarga soal Karo Paminal melarang mereka membuka peti jenazah Brigadir J dibantah oleh Divisi Propam Polri.

Baca juga: Hakim Kabulkan Bon Tahanan Brigjen Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Polri Senin Pekan Depan

Menurut Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo Simatupang, dirinya melakukan pengantaran jenazah Brigadir J ke keluarga di Jambi.

Leonardo menyebutkan, Brigjen Hendra turut datang ke Jambi untuk menemui keluarga setelah jenazah Brigadir J dimakamkan.

Saat itu, kata dia, pihak keluarga yang meminta Karo Paminal hadir guna menjelaskan kronologi kematian hingga mutasi adik Brigadir J.

"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," kata Leonardo saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).

"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itu pun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," ujarnya.

Curhat Hendra Kurniawan

Brigjen Pol Hendra Kurniawan sempat mengeluarkan curahan hati (curhat) saat menjalani sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua, beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya hakim bertanya kepada Hendra apakah keberatan terhadap kesaksian anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya.

Saat itu, Hendra langsung bercerita jika tidak mengetahui soal penyalinan hingga yang menonton rekaman CCTV tersebut.

"Pada prinsipnya kami itu tidak pernah tahu bahwasanya dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopy-nya (CCTV). Kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra, Kamis (27/10/2022).

Dia hanya mengatakan dirinya bersama Agus Nurpatria hanya diperintah Ferdy Sambo (FS) untuk mengecek dan mengamankan CCTV setelah Brigadir Yosua tewas.

"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," ungkapnya.

Setelah itu, hakim kembali bertanya apakah dirinya keberatan dengan keterangan saksi.

Namun dia menjawab tidak keberatan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Agus Nurpatria.

Dia juga tidak keberatan atas keterangan saksi.

Untuk informasi, Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas