Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepanjang 2022, DJKI Mencatat Peningkatan Pencatatan Hak Cipta 47 Persen dari POP HC

Menkumham Yasonna H Laoly, mengungkapkan bahwa pencanangan tahun hak cipta berhasil meningkatkan jumlah pencatatan ciptaan selama 2022.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sepanjang 2022, DJKI Mencatat Peningkatan Pencatatan Hak Cipta 47 Persen dari POP HC
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam acara Festival Karya Cipta Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center Bali, Minggu (30/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengungkapkan bahwa pencanangan tahun hak cipta berhasil meningkatkan jumlah pencatatan ciptaan selama 2022.

Hal ini tak lepas dari peran sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dirilis sejak akhir 2021.

“Kami sampaikan bahwa pencatatan ciptaan melalui Sistem POP HC per 26 Oktober 2022 sebanyak 80.985 permohonan. Dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 54.989, hal ini menunjukkan angka yang telah meningkat drastis sampai 47 persen,” ujar Yasonna pada Festival Karya Cipta Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center Bali, Minggu (30/10/2022).

Menurut Yasonna, kesuksesan ini terletak pada inovasi penyelesaian pencatatan hak cipta yang awalnya perlu rata-rata 23 hari menjadi 10 menit.

Ini merupakan bentuk pelayanan prima untuk publik.

Baca juga: Yasonna Laoly Pastikan Revisi Tarif PNBP Hak Cipta Rampung Tahun Ini

Ia merasa bahwa inovasi ini telah memberikan dampak yang luar biasa untuk para kreator, seniman, pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi karya ciptanya serta memberikan jaminan pelindungan hukum sebagai bukti kepemilikan atas karya cipta yang dihasilkan.

Berita Rekomendasi

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI), Razilu, menambahkan bahwa POP HC telah diluncurkan sejak 20 Desember 2021.

Sejak penetapan Tahun Hak Cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga secara rutin menggelar Webinar POP HC dengan tema yang berbeda berdasarkan pada jenis-jenis ciptaan yang dilindungi. Webinar tersebut sudah dilaksanakan sebanyak sembilan kali dan diikuti 13.518 peserta secara virtual.

Baca juga: Lagu Ojo Dibandingke Dapat Hak Cipta dari Kemenkumham, Ada Royalti Jika Memakai Ciptaan Abah Lala

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendiskusikan, mendapatkan masukan, sekaligus ajang sosialisasi terkait hak cipta kepada masyarakat,” ujar Razilu.

Sementara itu, pencanangan Tahun Hak Cipta sendiri sebelumnya dilakukan karena melihat tingginya geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan sumbangsih luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Karena itu, Festival Karya Cipta Anak Negeri diselenggarakan sebagai sarana memicu kreativitas para seniman, utamanya seniman muda, sehingga ekosistem kreasi konten di Indonesia semakin maju dan semakin banyak konten yang memperkenalkan budaya Indonesia.


“Selain memberikan apresiasi kepada para kreator, seniman atau pelaku ekonomi kreatif, festival ini diharapkan memberikan keuntungan nyata bagi masyarakat di sekililingnya. Saya harap masyarakat ikut merasakan geliat aktivitas seni budaya yang ditampilkan,” kata Yasonna.

Gubernur Bali Wayan Koster juga menjelaskan Bali adalah wilayah yang sangat kaya akan karya intelektual.

Menurutnya, dulunya Bali masih belum terlalu peduli tentang kekayaan intelektual.

“Dulu Bali itu pencarian utamanya belum kekayaan intelektual, masih pertanian dan perikanan. Namun setelah saya mendapatkan amanat menjadi Gubernur Bali, saya berpartner dengan Pak Yasonna dan telah berhasil mendapatkan 260 sertifikat kekayaan intelektual,” ujar Wayan Koster.

Baca juga: Kemenkumham Serahkan Hak Cipta Lagu Mars dan Hymne KPK Gubahan Istri Firli Bahuri

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri yang telah dengan cepat memberikan pelayanan kekayaan intelektual pada masyarakat Bali. Ini penting agar budaya kita, seperti Tari Pendet, tidak diklaim oleh pihak lain,” lanjutnya.

Kekayaan intelektual Komunal (KIK) Bali antara lain Garam Amed, Garam Kusama, Kopi Kintamani dan banyak lainnya. Bali juga memiliki KIK berupa Kain Endek Bali dan Songket Bali.

Provinsi Bali memiliki Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali untuk mempercepat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Pada acara ini, Menkumham Yasonna juga memberikan sepuluh piagam dalam rangka penghargaan Tahun Hak Cipta.

Adapun daftar penerima penghargaan yaitu, Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster, penyanyi Firman Siagian, penyair M Aan Mansyur, penari Ni Ketut Arini, serta komikus sekaligus animator Faza Ibnu Ubaidillah dinilai telah berkontribusi besar pada peningkatan kekayaan intelektual di bidangnya masing-masing yaitu pelayanan KI, sastra, seni tari, komik dan animasi.

Selain itu, seniman patung I Wayan Winten, pelukis ekspresionis dan romantisme Affandi Koesoema, pasangan penulis buku Ayudia Bing Slamet dan Muhammad Pradana Budiarto (Ditto), penyanyi keroncong Sundari Soektjo, serta sineas Usmar Ismail juga mendapatkan piagam penghargaan atas kontribusi mereka di bidangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas