Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar PPPK 2022 dan Daftar Jabatan Fungsional

Syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan daftar Jabatan Fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) pelamar PPPK Nakes 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar PPPK 2022 dan Daftar Jabatan Fungsional
Freepik
ilustrasi tenaga kesehatan - Berikut ini syarat Tenaga Kesehatan yang bisa daftar PPPK 2022. Cek daftar Jabatan Fungsional yang wajib pakai Surat Tanda Registrasi (STR). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat tenaga kesehatan yang dapat mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 berikut ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.

Ada dua prioritas pelamar PPPK Nakes 2022 yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Kamis (27/10/2022), dikutip dari laman PANRB.

Pemerintah memberikan afirmasi penambahan nilai pada Kompetensi Teknis sesuai kriteria.

MenPANRB telah mengatur kriteria pelamar yang mendapat afirmasi.

Baca juga: LINK SSCASN Pendaftaran PPPK Guru 2022, Dilengkapi Cara Daftar Akun SSCASN

Syarat pendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Berita Rekomendasi

Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Nakes 2022 sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Pelamar Prioritas:

1. THK II

2. Non-ASN yang terdaftar di SISDMK

Pelamar Afirmasi:

1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;

2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas