Syarat Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar PPPK 2022 dan Daftar Jabatan Fungsional
Syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan daftar Jabatan Fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) pelamar PPPK Nakes 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Syarat Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar PPPK 2022 dan Daftar Jabatan Fungsional](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-tenaga-kesehatan11.jpg)
3. Penyandang disabilitas;
4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN;
5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Nakes 2022, terdapat beberapa jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini 2 Kategori Prioritas Pendaftar
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Wajib Membuat STR:
- Jenjang Terampil dan Pertama, yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Jenjang Muda, yang memiliki pengalaman kerja 3 tahun
- Jenjang Madya, yang memiliki pengalaman kerja 5 tahun.
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Tidak Wajib Membuat STR:
- Jenjang Terampil dan Pertama, yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun
- Jenjang Muda dan Madya, yang memiliki pengalaman kerja 5 tahun.
Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran
![Ilustrasi tenaga kesehatan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nakes-83405.jpg)
Daftar Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR:
1. Dokter Pendidik Klinis Ahli
2. Dokter Ahli