Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar PPPK 2022 dan Daftar Jabatan Fungsional

Syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan daftar Jabatan Fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) pelamar PPPK Nakes 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar PPPK 2022 dan Daftar Jabatan Fungsional
Freepik
ilustrasi tenaga kesehatan - Berikut ini syarat Tenaga Kesehatan yang bisa daftar PPPK 2022. Cek daftar Jabatan Fungsional yang wajib pakai Surat Tanda Registrasi (STR). 

3. Penyandang disabilitas;

4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN;

5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Nakes 2022, terdapat beberapa jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini 2 Kategori Prioritas Pendaftar

Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Wajib Membuat STR:

- Jenjang Terampil dan Pertama, yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun

- Jenjang Muda, yang memiliki pengalaman kerja 3 tahun

Berita Rekomendasi

- Jenjang Madya, yang memiliki pengalaman kerja 5 tahun.

Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Tidak Wajib Membuat STR:

- Jenjang Terampil dan Pertama, yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun

- Jenjang Muda dan Madya, yang memiliki pengalaman kerja 5 tahun.

Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai Untuk Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Digunakan di Surat Lamaran

Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. (dok Perawatku.Id)

Daftar Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR:

1. Dokter Pendidik Klinis Ahli

2. Dokter Ahli

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas