Targetkan One Village One Brand, Kemenkumham Tetapkan 2023 Sebagai Tahun Merek
Menkumham Yasonna H Laoly menargetkan hadirnya merek unggulan dari setiap desa di Indonesia dan menjadikan 2023 sebagai tahun merek.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan hadirnya merek unggulan dari setiap desa di Indonesia.
Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek.
“Memasuki tahun 2023, akan dicanangkan sebagai Tahun Merek. Ini karena pelindungan merek mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek,” jelas Yasonna pada Festival Karya Cipa Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center, Minggu (30/10/2022).
Dalam mendukung penyelenggaraan Tahun Merek 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek).
Menurut Yasonna, ini merupakan inovasi revolusioner Kemenkumham dengan melakukan penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dengan waktu kurang dari 10 menit.
Baca juga: Menkumham Berikan Nawacita Award kepada Sejumlah Tokoh yang Berprestasi dalam Pembangunan Indonesia
“Saya berharap pencanangan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal dengan program one village one brand,” kata Yasonna.
Yasonna juga berharap setiap daerah akan mampu memiliki kemandirian, kreatif dan berinisiatif mengidentifikasi serta memanfaatkan sumber daya lokal.
Ia optimis merek Indonesia akan bisa menyaingi merek-merek besar luar negeri seperti Louis Vuitton, Dior, dan lain sebagainya.
Baca juga: Kemenkumham Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayan Intelektual (Plt Dirjen KI), Razilu, menjelaskan bahwa para pemilik merek dapat memanfaatkan sistem POP Merek untuk layanan pencatatan perjanjian lisensi, petikan resmi merek, dan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek.
“DJKI juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan merek dan pemanfaatannya melalui kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic),” kata Razilu.
Selama kegiatan Mobile IP Clinic akan dilakukan inventarisir potensi pendaftaran merek di desa-desa.
Dalam program tersebut akan dijelaskan juga konsep dasar branding dan kekayaan intelektual.
Sebagai informasi, permohonan pendaftaran merek pada 2022 mencapai 82 ribu lebih. Sebanyak 62 ribu lebih pendaftaran diterima sementara sisanya ditolak.
Hal ini semakin menunjukkan urgensi pentingnya sosialisasi untuk peningkatan pemahaman terkait merek.