Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Bertemu Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo dan Purti Candrawati Tiba di PN Jakarta Selatan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Keduanya akan bertemu keluarga Brigadir J dalam sidang

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bakal Bertemu Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo dan Purti Candrawati Tiba di PN Jakarta Selatan
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

Baca juga: Hakim Cecar ART Susi Soal Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Banyak Berbohong

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas