Bakal Bertemu Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo dan Purti Candrawati Tiba di PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Keduanya akan bertemu keluarga Brigadir J dalam sidang
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, waktu kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hampir berbarengan.
Ferdy Sambo tiba terlebih dahulu sekira pukul 08.40 WIB.
Sementara Putri Candrawathi tiba sekira berselang dua menit.
Saat tiba, keduanya mendapat pengawalan yang cukup ketat dari petugas Brimob.
Tak ada sepatah kata yang terlontar dari mulut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Bakal Bertemu Ferdy Sambo di PN Jaksel, Keluarga Brigadir J: Semoga Sidang Berjalan Baik
Pasangan suami istri itu terlihat mengenakan kemeja bewarna hitam dibalut rompi tahanan Kejagung bewarna merah.
Keduanya langsung bergegas masuk ke ruang tahanan setelah turun dari mobil tahanan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini.
"Agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa PC dan FS," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Nasib Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk
Adapun nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), serta 3 adik Yosua yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU adalah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).
Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hakim Cecar ART Susi Soal Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Banyak Berbohong
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.