Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Belum Menentukan Sikap
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Bambang Tri Mulyono menggunggat empat pihak atas dugaan ijazah palsu tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencabutan gugatan terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo masih dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Hal itu disebabkan Hakim Ketua yang masih mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).
"Majelis Hakim belum dapat menentukan sikap dengan mengeluarkan penetapan (terkait pencabutan gugatan perkara)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Senin (30/10/2022).
Meski demikian, opsi dikabulkannya pencabutan gugatan terbuka lebar.
Sebab, proses persidangan perkara belum mencapai tahap saling jawab.
"Sehingga tidak memerlukan persetujuan pihak tergugat," ujarnya.
Baca juga: 5 Fakta Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Sebut akan Ajukan Gugatan Lagi
Dalam persidangan, Majelis hakim menyampaikan bahwa Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan perkara perdata register nomor 592/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST pada Selasa (25/10/2022).
Kemudian permohonan tersebut diterima kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2022).
Selanjutnya, Majelis Hakim menerima surat permohonan itu pada Jumat (28/10/2022).
Peesidangan lanjutan pun tetap digelar pada hari ini, Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan hari ini tak dihadiri pihak penggugat yang telah melayangkan pencabutan gugatan perkara.
Sementara seluruh pihak tergugat hadir diwakili kuasa hukum masing-masing.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Bambang Tri Mulyono menggunggat empat pihak atas dugaan ijazah palsu tersebut.
Mereka adalah Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), mengajukan petitum sebagai berikut:
• Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.