Berkaca dari ART Susi, Adrianus Meliala Minta Majelis Hakim Jangan Langsung Labeli Saksi Berbohong
Adrianus Meliala minta majelis hakim bijak dalam menyampaikan pertanyaan pada saksi yang dihadirkan di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
![Berkaca dari ART Susi, Adrianus Meliala Minta Majelis Hakim Jangan Langsung Labeli Saksi Berbohong](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/susi-sebut-brigadir-j-tak-angkat-pc.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala meminta majelis hakim bijak dalam menyampaikan pertanyaan terhadap saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan Adrianus Meliala saat menyoroti tekanan yang dialami Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi ketika muncul sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Ia meminta majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa Richard untuk tidak secara cepat memberikan 'label' bohong terhadap saksi, hanya karena keterangannya dalam persidangan tidak sama dengan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Janganlah cepat-cepat memakai label bohong, saya lihat dalam hal ini, majelis, demikian juga Jaksa, demikian juga PH, cepat sekali ya (menyematkan label bohong), dan seperti tidak memakai tenggang rasa, memakai label bohong kepada yang bersangkutan," kata Adrianus, dalam program Kompas TV, Selasa (1/11/2022).
Ia melihat inkonsistensi keterangan yang disampaikan saksi Susi merupakan dampak dari tekanan yang dirasakan dan terbatasnya pendidikan yang dimiliki, sehingga tidak mengerti cara yang benar dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan.
"Kalau lihat dari wajahnya, dari tutur katanya, itu yang bersangkutan amat terbatas ini, saksi ini," tutur Adrianus.
Menurut Adrianus, mungkin saja Susi tidak memiliki niat untuk mengubah keterangan yang kemudian dianggap Hakim, JPU dan Penasihat Hukum terdakwa sebagai 'berbohong'.
Namun berubahnya keterangan Susi. kata dia, bisa saja disebabkan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki dalam menyampaikan suatu kesaksian hukum.
"Mungkin sekali ia tidak ada niat berbohong, tidak juga sedang berbohong, tapi karena yang bersangkutan punya keterbatasan,maka lalu seperti berbohong," jelas Adrianus.
![Kriminolog UI, Adrianus Meliala](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kriminolog-ui-adrianus-meliala-ss.jpg)
Baca juga: ART Ferdy Sambo Mengaku Keterangannya Banyak Beda Dengan BAP Karena Takut dan Gugup Saat Diperiksa
Adrianus pun meminta majelis Hakim untuk mempertimbangkan faktor keterbatasan tersebut, sebelum 'memberikan label bahwa saksi berbohong'.
"Harap hal ini dilihat oleh Hakim sebagai satu keterbatasan dan bukan sebagai suatu bentuk kebohongan," pungkas Adrianus.