Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca dari ART Susi, Adrianus Meliala Minta Majelis Hakim Jangan Langsung Labeli Saksi Berbohong

Adrianus Meliala minta majelis hakim bijak dalam menyampaikan pertanyaan pada saksi yang dihadirkan di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Berkaca dari ART Susi, Adrianus Meliala Minta Majelis Hakim Jangan Langsung Labeli Saksi Berbohong
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Adrianus Meliala meminta majelis hakim bijak dalam menyampaikan pertanyaan terhadap saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala meminta majelis hakim bijak dalam menyampaikan pertanyaan terhadap saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini  disampaikan Adrianus Meliala saat menyoroti tekanan yang dialami Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi ketika muncul sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Ia meminta majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa Richard untuk tidak secara cepat memberikan 'label' bohong terhadap saksi, hanya karena keterangannya dalam persidangan tidak sama dengan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Janganlah cepat-cepat memakai label bohong, saya lihat dalam hal ini, majelis, demikian juga Jaksa, demikian juga PH, cepat sekali ya (menyematkan label bohong), dan seperti tidak memakai tenggang rasa, memakai label bohong kepada yang bersangkutan," kata Adrianus, dalam program Kompas TV, Selasa (1/11/2022).

Ia melihat inkonsistensi keterangan yang disampaikan saksi Susi merupakan dampak dari tekanan yang dirasakan dan terbatasnya pendidikan yang dimiliki, sehingga tidak mengerti cara yang benar dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan.

"Kalau lihat dari wajahnya, dari tutur katanya, itu yang bersangkutan amat terbatas ini, saksi ini," tutur Adrianus.

Menurut Adrianus, mungkin saja Susi tidak memiliki niat untuk mengubah keterangan yang kemudian dianggap Hakim, JPU dan Penasihat Hukum terdakwa sebagai 'berbohong'.

Berita Rekomendasi

Namun berubahnya keterangan Susi. kata dia, bisa saja disebabkan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki dalam menyampaikan suatu kesaksian hukum.

"Mungkin sekali ia tidak ada niat berbohong, tidak juga sedang berbohong, tapi karena yang bersangkutan punya keterbatasan,maka lalu seperti berbohong," jelas Adrianus.

Kriminolog UI, Adrianus Meliala
Kriminolog UI, Adrianus Meliala (Kompas TV)

Baca juga: ART Ferdy Sambo Mengaku Keterangannya Banyak Beda Dengan BAP Karena Takut dan Gugup Saat Diperiksa

Adrianus pun meminta majelis Hakim untuk mempertimbangkan faktor keterbatasan tersebut, sebelum 'memberikan label bahwa saksi berbohong'.

"Harap hal ini dilihat oleh Hakim sebagai satu keterbatasan dan bukan sebagai suatu bentuk kebohongan," pungkas Adrianus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas