Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Terdaftar Calon PPPK Nakes 2022, Siapkan Berkas Ini

Berikut cara cek status calon PPPK Nakes 2022. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan NIK melalui nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Siapkan berkas ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Cek Terdaftar Calon PPPK Nakes 2022, Siapkan Berkas Ini
nakes.kemkes.go.id
Laman nakes.kemkes.id - Cara cek status terdaftar calon PPPK Nakes 2022. Dapat dilakukan menggunakan NIK melalui laman nakes.kemkes.go.id. Simak berkas yang diperlukan untuk daftar PPPK Nakes 2022 

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

BERITA TERKAIT

Tahapan Seleksi PPPK Nakes 2022

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi:

- Seleksi kompetensi teknis

- Seleksi kompetensi manajerial

- Seleksi kompetensi sosial kultural

- Wawancara

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas TV/Danang Suryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas